Berita Manggarai Timur

Marak Lakalantas, Kasat Lantas Polres Manggarai Timur Imbau Warga Patuhi Aturan Berlalu Lintas

Sadikin juga mengimbau khusus kepada orang tua agar mengawasi anak-anak dibawa umur untuk tidak mengendarai kendaraan.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kasat Lantas Polres Manggarai Timur, IPTU Sadikin, S.Sos (kanan) sedang memberikan keterangan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Marak terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada akhir-akhir ini, pihak Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Manggarai Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Manggarai Timur untuk patuhi dalam aturan berlalu lintas. 

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, S.ST., M.MAR.E., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Lantas Polres Manggarai Timur, IPTU Sadikin, S.Sos, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 29 Mei 2024.

Sadikin juga menerangkan, kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Manggarai Timur marak terjadi. Pada bulan Mei 2024 sudah ada tujuh kasus kecelakaan lalu lintas. 

Karena itu, Sadikin mengimbau jika ingin berkendara baik menggunakan sepeda motor atau mobil agar selalu tertib dalam berlalu lintas. 

Baca juga: Lantik 36 Panwascam, Ketua Bawaslu Manggarai Timur Zakarias Gara Minta Jalankan NIP

"Harus patuhi dan tertib dalam berlalu lintas, seperti sebelum berkendara harus cek kelengkapan kendaraan seperti surat-surat kendaraan, menggunakan helm, tidak menggunakan knalpot brong, tidak ngebut, tidak lawan arus, tidak boleh bermain handphone saat berkendara"ujarnya. 

Sadikin juga mengimbau khusus kepada orang tua agar mengawasi anak-anak dibawa umur untuk tidak mengendarai kendaraan.

Selain itu, Sadikin juga mengimbau kepada seluruh warga di wilayah hukum Polres Manggarai Timur agar sebelum mengendarai kendaraan wajib mengecek kelayakan kendaraan, seperti pastikan rem dan kondisi lainya. 

Sadikin juga mengatakan dalam rangka menekan kecelakaan lalu lintas juga atas perintah Korlantas Polri, pihaknya dalam melaksanakan operasi penertiban wajib selain mengecek surat-surat kendaraan, juga mengecek kelayakan kendaraan. (Rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved