KUR 2024
7 Hari Cair! Simak Cara Ajukan KUR Pegadaian 2024,Pinjam 50 Juta Bisa Cicil 3 Tahun, Cek Angsurannya
Pencairan 7 Hari Kerja, Simak Cara Ajukan KUR Pegadaian 2024, Pinjaman 50 Juta bisa dicicil 3 Tahun, cek angsurannya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pegadaian memberikan kemudahan bagia para pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha melalui Pinjaman KUR 2024.
Prosesnya mudah dan cepat. Hanya membutuhkan 7 Hari kerja untuk pencairan Pinjaman Dana KUR Pegadaian 2024.
Selain itu maksimal Pinjaman Rp 50 Juta bisa dicicl 3 Tahun dengan angsuran ringan.
Berikut Cara Ajukan KUR Pegadaian 2024
Untuk KUR Super Mikro, pengajuan pinjaman bisa dilakukan dengan jaminan atau agunan yang digunakan adalah BPKB kendaraan.
Baca juga: Apa Perbedaan Pinjaman KUR BRI 2024 dan Pinjaman Non KUR BRI? Berikut Penjelasannya
Jangka waktu pinjaman KUR Pegadaian adalah dimulai dari 12 bulan hingga paling lama 36 bulan.
Pengajuan pinjaman dana KUR Pegadaian Syariah ini bisa dilayani di outlet Pegadaian seluruh Indonesia.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
KTP asli
Kartu keluarga
Surat menikah bagi yang sudah berkeluarga
Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan yang dibuktikan dengan surat seperti SIUP, TDP, atau juga bisa menggunakan surat keterangan usaha dari kelurahan
Memiliki rekening bank aktif
Memiliki NPWP
Berikut beberapa ketentuan lain bagi calon nasabah yang hendak mengajukan kredit KUR Pegadaian Syariah:
Telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad
Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Calon rahin (nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain
Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
Berjarak kurang dari 5 kilometer dari outlet Pegadaian
Angsuran tetap (flat) setiap bulan
Biaya imbal jasa kafalah atau asuransi ditanggung oleh Pegadaian (gratis)
Biaya administrasi gratis
Baca juga: BRI Bikin Terobosan Baru Penyaluran KUR 2024, Percepatan Graduasi Perluasan Jangkauan Nasabah Baru
Untuk mengikuti program KUR Pegadaian, calon nasabah bisa langsung mendatangi kantor cabang terdekat. Berikut tahapannya:
Mengisi formulir pengajuan kredit
Dokumen persyaratan dan formulir diserahkan ke petugas
Petugas Pegadaian akan melakukan survei usaha dan kelayakan calon nasabah
Jika disetujui, maka nasabah akan diminta menandatangani akad kredit
Nasabah akan menerima pencairan KUR melalui rekening bank
Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo
Lantaran menggunakan akad syariah, maka tidak ada bunga dalam program KUR Pegadaian. Biaya yang dibebankan ke nasabah adlaah mu'nah atau pemeliharaan.
Besar mu’nah pemeliharaan KUR Pegadaian Syariah yang disalurkan yaitu 3 persen efektif per tahun.
Pegadaian Syariah merupakan lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam penyaluran pinjaman dan layanan keuangan lainnya.
Unit usaha Pegadaian ini berusaha untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang mereka tawarkan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti larangan riba (bunga) dan praktek-praktek yang dianggap tidak etis dalam Islam.
Produk-produk yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah biasanya mencakup pembiayaan produktif dan konsumtif yang sesuai dengan hukum Islam.
KUR Pegadaian atau KUR Pegadaian 2024 adalah pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat tahun 2024 atau KUR 2024 yang disalurkan melalui Pegadaian.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah program pemerintah yang memberikan pinjaman modal usaha kepada pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Ada banyak penyalur KUR 2024, salah satunya adalah Pegadaian.
Pegadaian membagi 2 skema pinjaman atau jenis KUR 2024 yang disalurkannya yakni KUR Super Mikro dan KUR Mikro. Untuk pinjaman KUR Super Mikro, maksimal plafon pinjaman 10 juta tanpa jaminan. Sedangkan untuk KUR Mikro maksimal plafon pinjaman 50 juta tanpa jaminan.
KUR Mikro di Pegadaian sering juga disebut dengan KUR Pegadaian 50 juta, karena maksimal pinjamannya Rp50 juta. Di Pegadaian, pinjaman KUR adalah pinjaman tanpa jaminan.
Sebab sesuai dengan ketentuan dan aturan sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak diperbolehkan ada agunan tambahan atau jaminan.
Karena di Pegadaian plafon pinjaman hanya sampai dengan Rp50 juta, sehingga tidak ada satupun ketentuan yang memperbolehkan adanya jaminan dalam pinjaman KUR di Pegadaian.
Bisa Dicicil 3 Tahun
Dalam skema pinjaman KUR Super Mikro dan KUR Mikro Pegadaian, anak usaha dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk tersebut membuat simulasi angsuran maksimal selama 3 tahun. Ya, KUR di Pegadaian dapat dicicil selama tiga tahun.
Menariknya, khusus KUR Pegadaian Syariah tidak mengenal istilah bunga atau tidak ada bunga di dalamnya.
Karena dikelola dengan cara syariah, KUR Pegadaian Syariah hanya mengenal Mu'nah atau biaya pemeliharaan yang tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah.
Pencairan 7 Hari Kerja
Pengajuan pinjaman KUR Pegadaian 2024 dapat dilakukan di Outlet Pegadaian terdekat sesuai dengan alamat KTP atau domisili masing-masing calon nasabah.
Adapun beberapa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh calon nasabah Pegadaian dalam mengajukan pinjaman KUR adalah harus memiliki usaha yang sudah berjalan selama minimal 6 bulan. Calon nasabah juga harus memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Jarak lokasi usaha dan rumah tinggal tetap calon nasabah tersebut tidak boleh lebih jauh dari 5 Km dari Outlet Pegadaian tempat calon nasabah mengajukan pinjaman.
Berkenaan dengan pencairan, sebelum pencairan petugas resmi Pegadaian akan melakukan survey ke rumah tinggal tetap dan lokasi usaha calon nasabah. Jika dinilai memenuhi syarat dan layak mendapatkan pinjaman, maka pencairan akan dilakukan 7 hari kerja setelah survey dilakukan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.