KUR 2024
Trisandy Sebut 5 Hal Penentu Pengajuan KUR 2024 Diterima, Bukan Hanya Track Record Nasabah
Ariefan Trisandy sebut lima hal penentu pengajuan KUR 2024 diterima, bukan hanya track record yang baik calon nasabah
Penulis: Kanis Jehola | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM - Regional Small and Medium Bussines Head RO BRI Jakarta 2, Ariefan Trisandy menyebut lima hal penentu pengajuan KUR 2024 diterima.
Dia menyebut bukan hanya track record yang baik dari calon nasabah, tapi ada hal lain yang turut menentukan disetujuinya pengajuan kredit KUR 2024.
Kelima hal tersebut yang harus diketahui oleh calon nasabah khususnya pelaku UMKM agar pengajuan KUR 2024 khsusnya KUR BRI 2024, tidak ditolak bank.
Sebab kerap kali pelaku UMKM yang mengajukan KUR 2024 beranggapan hanya pihak bank-lah yang paling menentukan calon debitur atau pelaku UMKM yang layak mendapatkan kucuran dana KUR 2024.
Padahal faktanya, persetujuan kredit bagi pelaku UMKM tak sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh pihak pemberi pinjaman atau bank. Ada hal-hal tertentu yang justru ditentukan dari calon debitur sendiri.
“Histori transaksi keuangan dari si nasabah turut menentukan bank bisa memberikan pinjaman ke nasabah,” kata Ariefan, Senin (29/4/2024).
Apa saja yang harus disiapkan oleh pelaku UMKM yang ingin mengajukan kredit ke BRI agar permohonannya disetujui?
1. Pahami Transaction Base Lending
Dalam dua tahun belakangan ini, Bank BRI telah menerapkan Transaction Base Lending atau pemberian pinjaman yang didasarkan pada transaksi keuangan yang dilakukan calon nasabah.
Ariefan mengungkapkan Bank BRI turut menjadikan transaksi keuangan yang dilakukan nasabah sebagai pertimbangan perseroan memberikan pinjaman.
Baca juga: 5 Hal Penting yang Harus Diketahui Pelaku UMKM agar Pengajuan KUR 2024 Tidak Ditolak BRI
“Nasabah-nasabah yang akan kami beri kredit, itu harus sudah pernah bertransaksi dengan menggunakan alat transaksi yang yang disediakan secara resmi oleh BRI. Dari situ kami bisa melihat perputaran uangnya dengan melihat catatan transaksinya,” kata Ariefan.
Selain itu, dengan cara ini akan diketahui arus kas dari calon nasabah yang mengajukan pinjaman.
2. Membiasakan Menggunakan Alat Transaksi Digital dari Bank BRI
Masih ada hubungannya dengan kebijakan Transaction Base Lending, pelaku UMKM penting untuk membiasakan diri bertransaksi menggunakan aplikasi digital milik Bank BRI yakni BRIMO serta alat transaksi lainnya yaitu EDC serta QRIS BRI.
Untuk BRIMO, aplikasi tersebut bisa diperoleh di AppStore dan Playstore, yang nantinya bisa dipakai untuk melakukan transfer, mengecek saldo, serta membayar berbagai tagihan.
Sementara untuk EDC, Ariefan mengungkapkan pelaku UMKM bisa mendapatkan fasilitas tersebut setelah usaha dijalankan berumur minimal 1 tahun.
Fasilitas ini bisa diperoleh pelaku usaha utamanya yang bergerak di bidang perdagangan.
EDC sendiri merupakan alat yang bisa dipakai untuk mendukung transaksi menggunakan kartu debet dan kartu kredit.
“Kalaupun pelaku usaha belum sampai 1 tahun namun ada yang merekomendasikan bisa memperoleh EDC, kami bisa memberikan alat tersebut untuk pelaku usaha yang direkomendasikan,” jelas Ariefan.
Kemudian untuk QRIS, pelaku UMKM bisa mendapatkan fasilitas pembayaran ini dengan menghubungi petugas Bank BRI di lokasi terdekat.
Baca juga: Pastikan Beberapa Dokumen Ini Lengkap agar Pengajuan Pinjaman KUR 2024 Tidak Ditolak
Alat pembayaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia ini akan terhubung secara langsung dengan rekening milik si pelaku usaha.
3. Memiliki Usaha yang Sudah Berjalan Minimal 6 Bulan hingga 1 Tahun
Pelaku usaha yang sudah menjalankan bisnisnya antara 6 bulan hingga 1 tahun memiliki kesempatan untuk memperoleh pinjaman dari Bank BRI.
Hal ini karena dalam jangka waktu tersebut, si pelaku usaha sudah bisa menunjukkan sudah ada perputaran uang pada bisnis yang dijalankan.
4. Manfaatkan Pinjaman yang Sesuai Kebutuhan
Pelaku usaha yang mengajukan pinjaman harus mengetahui nilai kredit yang sesuai.
Jika pengajuan tidak didasarkan pada kebutuhan riil, besar kemungkinan permohonan kredit ditolak.
Untuk pelaku usaha yang baru berjalan 6 bulan hingga 1 tahun, bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 dengan bunga yang sangat ringan yakni 6 persen per tahun.
Sementara untuk pelaku UMKM yang mengajukan KUR kedua kalinya, akan mendapatkan bunga sebesar 7 persen per tahun.
Ada dua jenis KUR BRI 2024 yakni KUR mikro dengan plafon maksimal Rp 50 juta, serta KUR kecil dengan nilai pinjaman antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
Jika nasabah berhasil “lulus” dari KUR, mereka akan diarahkan pada pinjaman komersial Bank BRI dengan suku bunga yang juga bersaing.
Ariefan mengungkapkan bahwa Bank BRI juga memiliki fasilitas pinjaman lain dengan nama merchant loan yang khusus diberikan kepada pelaku UMKM pengguna EDC.
“Dengan EDC, kami bisa mengetahui kebutuhan permodalan bagi merchant tersebut secara langsung dengan melihat transaksi harian.
Baca juga: Riza Damanik: Permudah Layanan KUR 2024, Jangan Minta Barang Agunan
Dengan demikian, akan diketahui kebutuhan dari pelaku usaha tersebut. Bunga yang diberikan juga menarik,” kata Ariefan.
5. Mengikuti Program-program Bank BRI
BRI memiliki berbagai program yang bertujuan untuk mendorong pelaku UMKM bisa berkembang.
Salah satunya adalah edukasi pengelolaan keuangan. Melalui program ini, pelaku usaha diharapkan bisa memahami cara mengelola keuangan usaha dengan baik dan benar.
Tak jarang juga, pelatihan yang diselenggarakan Bank BRI juga sekaligus memfasilitasi pelaku UMKM mendapatkan perizinan dan sertifikat yang dibutuhkan.
Setelah pelatihan, calon nasabah bisa mengikuti program pameran dalam rangka membuka akses pasar serta membuka jaringan dengan pelaku usaha lainnya.
Sebagaimana diungkapkan Ariefan, dengan mengikuti sejumlah program yang dijalankan Bank BRI, calon nasabah tersebut memiliki peluang untuk bisa memperoleh fasilitas kredit karena telah memahami seluk-beluk berbisnis. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul 5 Hal Penting yang Harus Diketahui Pelaku UMKM agar Pengajuan KUR 2024 Tidak Ditolak BRI,
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.