KUR 2024
Benarkah Suku Bunga KUR Mandiri 2024 Naik? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Calon nasabah KUR Mandiri 2024 sempat dikagetkan dengan informasi Kenaikan Suku Bunga KUR 2024, benarkah? Berikut Penjelasannya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Informasi tentang kenaikan Suku Bunga KUR 2024 sempat mengaget para calon nasabah KUR termasuk nasabah KUR Mandiri 2024.
Lalu benarkah Suku Bunga KUR Mandiri 2024 mengalami kenaikan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Secara umum, Suku Bunga KUR 2024 memang mengalami kenaikan. Kenaikan Suku Bunga KUR 2024 tersebut belaku juga pada KUR Mandiri 2024.
Namun, kenaikan Suku Bunga KUR Mandiri 2024 maupun di bank atau lembaga penyalur KUR lainnya hanya berlaku untuk pinjaman kedua dan seterusnya dan hanya berlaku pada dua jenis KUR Mandiri 2024 yakni KUR Mikro dan KUR Kecil.
Baca juga: 3 Skema Angsuran KUR BSI 2024, Ini Cicilan Pinjaman 500 Juta dengan Skema Reguler,Periode dan Yarnen
Kenaikan suku bunga atau bunga pinjaman ditetapkan 1 persen efektif per tahun yang ditentukan oleh periode pinjaman.
Untuk nasabah dengan pinjaman pertama Suku Bunga KUR Mandiri 2024 masih berlaku 6 persen efektif per tahun.
Namun nasabah dengan pinjaman kedua dan seterusnya akan berlaku kenaikan 1 persen.
Ketentuannya adalah untuk pinjaman kedua suku bunga yang akan dikenakan adalah 7 persen, pinjaman ketiga 8 persen dan pinjaman keempat yakni batas maksimal debitur meminjam KUR, suku bunga akan menjadi 9 persen efektif per tahun.
Ini Jenis KUR Mandiri 2024 yang berlaku kenaikan suku bunga pinjaman
Ketentuan tentang kenaikan suku bunga hanya berlaku untuk 2 jenis pinjaman KUR di Bank Mandiri.
Kedua jenis pinjaman KUR tersebut adalah KUR Mikro dan KUR Kecil.
Baca juga: Tanpa Dibebankan Bunga, Simak Simulasi Skema Angsuran KUR BSI 2024 Pinjaman 500 Juta
KUR Mikro adalah KUR dengan plafon pinjaman diatas Rp 10 juta hingga Rp100 juta. Sedangkan KUR kecil adalah jenis pinjaman KUR dengan plafon pinjaman diatas Rp100 juta.
Disisi lain, berapa kali debitur bisa meminjam KUR --untuk KUR Mikro-- ditentukan oleh sektor usaha apa yang menjadi agunan pokok debitur meminjam KUR.
Untuk sektor usaha produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan, debitur bisa meminjam sebanyak 4 kali. Sedangkan diluar sektor produksi, hanya diperbolehkan meminjam paling banyak 2 kali.
Sedangkan untuk KUR Kecil, seberapa sering debitur meminjam KUR ditentukan dari akumulasi plafon pinjaman sampai dengan maksimal pinjaman Rp500 juta. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.