CPNS 2024
Cara Daftar CPNS 2024 dan Link Pendaftarannya, Berikut Cara Cek Formasi dan Dokumen yang Dibutuhkan
Cara Daftar CPNS 2024 dan Link Pendaftarannya, Berikut Cara Cek Formasi dan Dokumen yang dibutuhkan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Segera siapkan dokumen, Pendaftaran CPNS 2024 dibukan Juni.
Berikut Cara Daftar CPNS 2024 dan Link Pendaftaranya
1. Masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau klik link berikut.
2. Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
3. Log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Juni, Ini Cara Cek Formasi di Laman SSCASN BKN,https://sscasn.bkn.go.id
4. Lengkapi biodata
5. Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
6. Lengkapi data pendidikan
7. Unggah dokumen persyaratan.
8. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah
9. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran
10. Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
11. Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN
12. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
13. Pemberkasan dan Penetapan NIP.
Baca juga: Kemenag Siapkan CPNS Khusus 1.378 Formasi Tenaga Teknis 2024 untuk Penempatan IKN,
Selanjutnya, Cara Cek Formasi CPNS 2024
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id
2. Di halaman awal akan muncul Portal ASN Karier
3. Masukkan tingkat pendidikan, bisa diisi dengan lulusan terakhir
4. Pilih jurusan pendidikan
5. Masukkan nama instansi yang dimaksudkan
6. Isikan Jenis Pengadaan, pilih CPNS
7. Setelah itu, klik tombol 'Cari'.
8. Formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing
Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
- Kartu keluarga
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
Baca juga: Termasuk 5 Kabupaten di NTT, Ini Daftar 50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024
Syarat Lain Pendaftaran CPNS 2024
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.