Rabu, 10 Juni 2026

Bansos

Prosedur Cek Penerima Bansos PKH dan BNPT 2024

Program bansos cair secara bertahap di tahun 2024 untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan masuk dalam DTKS Kemensos.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
Grid.Id
Ilustrasi dana bantuan sosial atau bansos 

POS-KUPANG.COM - Program pemberian bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah untuk masyarakat kurang mampu menjadi salah satu stimulan ekonomi.

Program ini dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan, untuk memenuhi kebutuhan hidup, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Program bansos cair secara bertahap di tahun 2024 untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan masuk dalam DTKS Kemensos.

Pencairan bansos reguler pemerintah telah dimulai sejak awal tahun 2024.

Baca juga: Pemerintah Belum Putuskan Perpanjang Bansos Beras

Dikutip dari Kompas.com, masyarakat bisa mencari tahu apakah ia terdaftar sebagai penerima bansos secara online, melalui link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Dilansir dari laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial RI, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek data penerima bansos:

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer.

Lengkapi kolom data penerima manfaat, isi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode".

Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.

Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai data wilayah yang Anda masukkan.

Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah jenis bansos yang akan dicairkan secara bertahap pada 2024:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tahunan yang diberikan Pemerintah kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan.

2. Bantuan Pangan Non Tunai

Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)/Kartu Sembako juga diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan DTKS.

Meskipun namanya BPNT, masyarakat tetap mendapatkan dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan cair dua  bulan sekali.

3. Bantuan Pangan Beras

Jenis bantuan ini adalah bantuan pangan berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat dengan kualitas beras CBP medium.

Program bantuan pangan beras diharapkan mampu menjaga stabilitas pangan dan menekan inflasi. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved