Berita Viral

Berita Viral Korlantas Polri Akan Lakukan Tilang Secara Online Via WA, Simak Informasi Lengkap

Berita Viral Korlantas Polri Akan Lakukan Tilang Secara Online Via WA, Simak Informasi Lengkap

Editor: Ferry Ndoen
HO-INSTAGRAM @infobandungraya
Berita Viral Korlantas Polri Akan Lakukan Tilang Secara Online Via WA, Simak Informasi Lengkap 

POS-KUPANG.COM - Tayangan informasi berdurasi singkat beredar di media sosial instagram @ infobandungraya dan jadi Berita Viral

menyebutkann adanya rencana Korlantas mengirim surata tilang menggunakan WA.

Rencana melakukan tilang secara ETLE dan bagi yang melanggar akan dikirim surat tilang secara online WA

menjadi salah satu program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Dalam narasi lengkap yang ditayang di infobandungraya

menyebuykan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K., mengatakan

Korlantas melakukan uji coba pengiriman surat tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp.

"Baru tahap uji coba," ujarnya.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan selama tahap uji coba ini, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu

Hal ini agar inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.

Selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos.

Selanjutnya, di sisi lain, adanya penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang dapat membobol data pengguna ponsel.

"Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," jelasnya.

Komentar warganet:

Banyak program banyak ...., benar? Satu lagi, berjalan?

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved