Berita Kota Kupang

Polresta Kupang Kota Ciduk Pelajar Pelaku Curanmor di Fatululi

Pencurian sepeda motor ini berlokasi di Jalan R.W. Monginsidi II RT 14 / RW 04 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Polresta Kupang Kota Ciduk Pelajar Pelaku Curanmor di Fatululi
POS-KUPANG.COM/HO
Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kembali mengamankan pelaku pencurian motor pada Selasa, 14 Mei 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus pencurian motor (curanmor) kian marak di Kota Kupang. Beberapa waktu lalu empat orang remaja berhasil diamankan, kini Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kembali mengamankan pelaku pencurian motor pada Selasa, 14 Mei 2024.

Pencurian sepeda motor ini berlokasi di Jalan R.W. Monginsidi II RT 14 / RW 04 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pelaku berinisial MCDS (14) salah seorang pelajar SMP di Kota Kupang. Pelaku diciduk di depan Gedung Keuangan Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 unit Motor Yamaha Vega Zr warna biru dengan spoiler serta kelengkapan lain dari motor tersebut, beserta sebuah kunci sepeda motor yang digunakan untuk menghidupkan sepeda motor curian.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si membenarkan telah diaman remaja salah seorang pelajar terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku merupakan siswa kelas 2 SMP dan merupakan kategori anak dibawah umur. Setelah melakukan pencurian, pelaku membongkar dan mempreteli seluruh body sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan agar leluasa untuk digunakan,” jelasnya.

Baca juga: Polresta Kupang Kota Amankan Rangkaian Acara Penahbisan Uskup Agung Kupang

Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, serta orang tua yang bersangkutan juga mempercayakan sepenuhnya kepada pihak Polresta Kupang Kota untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun kronologi penangkapan tersebut yakni setelah menerima laporan Polisi terkait tindak pidana pencurian sepeda motor, Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. 

Saat melakukan penyelidikan, Unit Jatanras mendapat informasi dari warga tentang kejanggalan dari seorang Pelajar SMP yang tidak memiliki sepeda motor, namun saat ini yang bersangkutan sementara menguasai satu unit sepeda motor yang sudah dipreteli atau sudah dilepas semua kelengkapannya atau body spoiler.

Unit Jatanras langsung menghubungi sumber informasi. Setelah membangun komunikasi, Unit Jatanras langsung menuju ke sumber informasi untuk mengambil bahan keterangan lebih lanjut dengan menginterogasi secara intens pelajar tersebut. Pelaku akhirnya mengakui bahwa dia adalah pelaku curanmor tersebut.

Kini pelaku diamankan di Mapolresta Kupang Kota, guna dilakukan interogasi serta pemeriksaan intensif didampingi oleh pihak keluarga. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved