Berita Nasional
Imigrasi Terapkan Makkah Route Pemberangkatan JCH di Tiga Bandara
Dalam pelepasan kloter pertama JCH yang berangkat dari Bandara Adi Soemarmo, Solo Minggu (12/5/24), Silmy hadir mengecek kesiapan petugas imigrasi
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, SOLO - Direktur Jenderal (Dirjen Imigrasi), Silmy Karim pastikan pelaksanaan Makkah Route untuk pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) berlangsung lancar.
Dalam pelepasan kloter pertama JCH yang berangkat dari Bandara Adi Soemarmo, Solo pada Minggu (12/5/24), Silmy hadir mengecek kesiapan petugas Imigrasi dan pelaksanaan kerja sama Makkah Route.
“Alhamdulillah sejauh ini pelaksanaan cukup lancar. Di Solo dan Surabaya tahun ini perdana untuk implementasi Makkah Route, jadi kami pastikan semua berjalan baik,” jelas Silmy Karim dalam keterangan persnya melalui Imigrasi Atambua.
Di tahun 2024 sebanyak 114.186 Jemaah Calon Haji (JCH) dari bandara keberangkatan Soekarno Hatta - Jakarta, Adi Soemarmo - Solo dan Juanda - Surabaya memperoleh kemudahan fasilitas pemeriksaan keimigrasian pra kedatangan dari otoritas imigrasi Kerajaan Arab Saudi (KSA) melalui skema Makkah Route.
Jumlah tersebut kata Silmy, meliputi 47 persen dari keseluruhan JCH asal Indonesia yang berjumlah 241.000 orang yang akan diberangkatkan dari 13 embarkasi.
Di antaranya adalah Bandara Sultan Iskandar Muda - Aceh, Bandara Kuala Namu - Medan, Bandara Minangkabau - Padang, Bandara Hang Nadim - Batam, Bandara SM. Badaruddin Palembang, Bandara Soekarno Hatta - Jakarta, Bandara Kertajati - Cirebon, Bandara Juanda - Surabaya.
Selain itu, Bandara Sepinggan - Balikpapan, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Zainuddin Abdul Madjid - Lombok serta Bandara Sultan Hasanudin - Makassar, Bandara Adi Sumarmo - Solo Surakarta.
"Makkah Route adalah pemindahan proses keimigrasian dari yang seharusnya dilakukan pada Bandara Kedatangan Jemaah Calon Haji (Jeddah dan Madinah) menjadi di Bandara Keberangkatan (Indonesia)," jelasnya.
Jemaah Calon Haji yang mendapatkan layanan Makkah Route tidak perlu lagi mengantri untuk proses keimigrasian saat tiba di bandara kedatangan (Jeddah dan Madinah).
Baca juga: Ditjen Imigrasi Gelar Rakor Pengelolaan Lintas Batas di Daerah Terluar
"Skema ini telah dimulai di Indonesia sejak tahun 2018 di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta," tambahnya.
Tahun ini, lanjutnya, Makkah Route diperluas hingga embarkasi Solo dan Surabaya dengan membagi keberangkatan jemaah menjadi dua gelombang.
Gelombang I diberangkatkan dari Indonesia menuju Madinah pada periode 12 s.d. 23 Mei 2024 sedangkan Gelombang II diberangkatkan dari Indonesia menuju Jeddah pada periode 24 Mei s.d. 10 Juni 2024.
“Untuk tahun ini fasilitas clearance (imigrasi) pra kedatangan baru ada di keberangkatan. Kami sudah bicarakan [dengan otoritas imigrasi Arab Saudi] agar Makkah Route bisa resiprokal. Jadi nantinya petugas imigrasi Indonesia juga akan standby di Madinah atau Jeddah untuk clearance pra kepulangan,” jelas Silmy dalam kesempatan tersebut.
Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa usulan perluasan implementasi Makkah Route pada embarkasi lainnya juga telah disampaikan pada otoritas imigrasi Arab Saudi dalam lawatannya ke KSA Februari 2024 lalu.
“Kami masih upayakan agar skema tersebut bisa berlaku di lebih banyak bandara keberangkatan. Karena Indonesia salah satu negara dengan JCH yang terbanyak. Hal ini menjadi perhatian kami, bagaimana caranya agar para tamu Allah ini bisa kita mudahkan prosesnya saat berangkat dan pulang,” tutup Silmy. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan oleh PAN dari Keanggotaan DPR RI |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf, Setujui Penghentian Tunjangan Anggota DPR |
![]() |
---|
Buntut Pernyataan Konroversi, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI |
![]() |
---|
Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia |
![]() |
---|
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.