Berita NTT

Polda NTT Amankan Enam WNA China di Perairan Teluk Kupang

Keenam WNA itu diamankan bersama dengan 6 orang warga indonesia di perairan Teluk Kupang pada, Rabu 8 Mei 2024 sekira pukul 02.00 dini hari.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi saat memeriksa enam WNA maupun WNI yang diamankan terkait terkait pelanggaran penangkapan ikan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT mengamankan enam warga negara asal China.

Keenam WNA itu diamankan bersama 6 orang warga Indonesia di perairan Teluk Kupang pada, Rabu 8 Mei 2024 sekira pukul 02.00 dini hari.

Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi mengatakan 12 orang itu diamankan sementara berada diatas kapal (tanpa nama) di perairan Teluk Kupang yang diduga melakukan palanggaran prosedur penangkapan ikan.

"Dalam pengamanan itu, kami temukan seorang pelaku asal thiongkok, Jiang Xiao Jia dengan alamat dan pekerjaan yang tidak jelas dengan tidak memiliki dokumen yang jelas juga," kata Kombes Pol. Patar diruang kerjanya, Jumat 10 Mei 2024.

Kata Patar, pelaku yang adalah pemilik kapal tanpa nama itu pun tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selanjutnya kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan 12 orang itu akan melakukan penangkapan ikan hiu dan teripang di perbatasan perairan laut Indonesia-Australia.

"Hasil pemeriksaan kami, kapal tersebut akan melakukan penangkapan ikan hiu dan teripang di perbatasan perairan Indonesia-Australia," ungkap Patar. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved