Berita Kota Kupang
Kapolres Kupang Kota NTT Sebut Banyak Siswa di Bawah Umur Kendarai Motor
Saat diperiksa, ternyata masih di bawah umur, dan belum layak serta cukup umur untuk mengendarai sepeda motor
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), memberikan sosialisasi terkait tertib berlalu lintas di jalan raya, kepada siswa-siswi SMK Negeri 4 Kota Kupang.
Sekolah menjadi sasaran sosialisasi karena banyak ditemui anak usia SMA/K mengendarai sepeda motor.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, tertib berlalu lintas merupakan suatu kebutuhan yang utama saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
“Apabila kita tertib, maka Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di jalan raya dapat terwujud," ujarnya Jumat, 3 Mei 2024.
Baca juga: Pilkada Kota Kupang, Alexander Foenay Siap Tantang Tiga Petahana Usai Daftar di PKB
Sosialisasi oleh personel Satlantas lanjut Aldinan selain kepada masyarakat sebagai pengendara, juga kepada siswa-siswi sekolah, dengan tujuan sejak dini dapat mematuhi setiap peraturan lalu lintas. Harapannya agar pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan, bukan pelaku balap liar.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Akp. Sudirman, S.Sos mengatakan, kali ini siswa sekolah yang menjadi sasaran sosialisasi, karena telah banyak dijumpai, siswa sekolah mengendarai sepeda motor ke sekolah.
"Kini sudah banyak ditemui di jalan, siswa sekolah, khususnya SMA atau SMK yang mengendarai sepeda motor ke sekolah. Saat diperiksa, ternyata masih di bawah umur, dan belum layak serta cukup umur untuk mengendarai sepeda motor," ungkapnya.
Saat sosialisasi telah disampaikan kepada seluruh siswa SMK Negeri 4 Kota Kupang agar hanya siswa yang telah cukup umur dan memiliki SIM saja yang boleh mengendarai sepeda motor.
“Kami tidak mengizinkan pengemudi di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Bagi yang telah cukup umur, wajib membawa surat-surat kelengkapan kendaraan, seperti SIM, STNK dan tidak lupa menggunakan helm," jelas Sudirman.
Selain itu, tambah mantan Kasie STNK Ditlantas Polda NTT itu, siswa tidak boleh menggunakan handphone saat berkendara, tidak diperbolehkan pula untuk berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak gunakan knalpot bersuara bising atau brong.
"Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan, hingga memanggil orang tuanya untuk ikut bertanggung jawab," pungkasnya. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.