Breaking News

Kabar Artis

Inilah Kronologi Penangkapan Rio Reifan atas Kasus Narkoba, Sang Aktor Terancam 12 Tahun Penjara

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, penangkapan Rio Reifan berawal dari aduan masyarakat. Polisi pun mengamankan 3 paket sabu.

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
KRONOLOGI - Kronologi Rio Reifan ditangkan karena narkoba, polisi amankan 3 paket sabu. 

POS-KUPANG.COM - Aktor Rio Reifan kembali ditangka karena kasus narkoba yang kelima kalinya beberapa waktu lalu.

Tertangkapnya Rio Reifan rupanya karena adanya aduan dari masyarakat sekitar bahwa ada salah satu warga yang kecanduan narkoba.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, penangkapan Rio Reifan berawal dari aduan masyarakat.

"Berawal dari informasi masyarakat di mana terdapat seorang penyalahgunaan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Jakarta Barat,” kata Syahduddi dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

Sang aktor Rio Reifan ditangkap di rumahnya di daerah Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/5/2024) malam.

"Reserse narkoba melakukan pendalaman dan profiling terhadap orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan ekstasi dan didapatkan rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, diamankan laki-laki atas nama RR," jelasnya.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan total barang bukti 3 paket sabu seberat 1,17 gram, 12 butir alprazolam, 1 butir pil ekstasi, dan alat hisap sabu.

Baca juga: Eks Manger Resto Nangis Saat Ditangkap usai Diduga Curi uang Rp172 Juta Milik Hotman Paris

Atas perbuatannya yang terus berulang kali, Rio Reifan terancam 12 tahun penjara.

"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Syahduddi.

Sebelumnya, Rio Reifan pernah ditangkap 4 kali atas kasus serupa, yakni pada 2015, 2017, 2019, dan 2021. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved