Berita Viral
Berita Viral Hati Hati Tekanan Ekonomi Bikin KDRT Meningkat Berdampak Kasus Cerai Simak Info
diberitakan di Berita Viral menyebutkan bahwa Kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Palembang, ada 91 kasus
POS-KUPANG.COM - Tayangan informasi berdurasi singkat di media sosial medsos @potretpalembang mempelihatkan
Dalam tayangan di Berita Viral menunjukan adanya peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT karena faktor
atau masalaha tekanan ekonomi yang meningkat dalam keluarga.
Kondisi ini menyebab kasus percarian pun di Pengadilan Agama PA menjadi meningkat
Seperti yang diberitakan di Berita Viral menyebutkan bahwa Kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan Sumsel mengalami peningkatan pasca Idul Fitri 1445 H.
Pengadilan Agama Palembang mencatat ada 91 kasus perceraiannya yang masuk dalam sepekan terakhir.
"Usai Lebaran, mulai dari pekan pertama masuk kerja sejak tanggal 16 April 2024 sampai sekarang
sudah masuk sebanyak 91 kasus mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Palembang,"
Demikian nkata Panitera Pengadilan Agama Palembang, Yuli Suryadi kepada detikSumbagsel, Selasa 23 April 2024.
Yuli mengatakan perkara perceraian sangat meningkat usai Lebaran dibanding bulan Ramadan.
"Kami sempat kaget usai Lebaran ini perkara perceraian cukup banyak,
sebelumnya pada bulan Januari petugas Pengadilan Agama menangani sebanyak 299 kasus dan Februari 202 kasus,
lalu Maret sebanyak 186 kasus. Setelah Lebaran ini, tren grafik
perceraian kembali meningkat baru sepekan sudah 91 kasus yang masuk," ungkapnya.
Dijelaskan Yuli, penyebab kasus perceraian diajukan di Palembang ini
beragam mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan yang menyebabkan KDRT dan lain sebagainya.
"Saya contohkan satu ya kasusnya pas hari pertama kerja tanggal 16 April ada seorang wanita
mengajukan permohonan karena mengaku mengalami KDRT, suaminya pemabuk,
Baca juga: Berita Viral Athaya Kuliner NTT Febby Nitte Nasi Ayam Suwir Harga Pas Rasa Selangit Spill Rp 20 K
bahkan tidak menafkahinya. Dia sengaja mengajukan usai Lebaran agar lebih enak mengurus berkas," ujarnya.
Namun setiap pengajuan cerai yang diajukan masyarakat, Pengadilan Agama Palembang
selalu memberikan upaya untuk mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan
perceraian dengan mediasi dan memberikan nasihat apabila keduanya hadir
di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.
"Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya," tutupnya. *).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Baca juga: Berita Viral Suasana Kamar Kos Yang Kotor Karena Ditempat Orang Yang Jorok dan Amburadul

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.