Bansos
Pastikan Pencairan, Begini Cara Cek Syarat Bansos KIS JKN Tahun 2024
Jika Kartu Indonesia Sehat atau KIS tahun 2024 masih aktif, maka peserta berkesempatan untuk memperoleh Bansos secara otomatis.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial atau Bansos jaminan kesehatan 2024. Penerima Bansos KIS akan mendapatkan bantuan iuran yang disetarakan dengan kelas 3 di faskes saat berobat.
Masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS Kemensos sebagai syarat kepesertaan.
Jika Kartu Indonesia Sehat atau KIS tahun 2024 masih aktif, maka peserta berkesempatan untuk memperoleh Bansos secara otomatis.
Selain itu, KIS ini juga harus secara berkala dicek, supaya nantinya tidak hangus, dan bisa digunakan untuk memperoleh Bansos .
Baca juga: Bansos Reguler dan Tambahan Cair Bulan April 2024
Informasi lebih lanjut pada halaman cek Bansos KIS tersebut adalah informasi keaktifan, dan juga periode Bansos yang akan diterima.
Jika KIS tidak digunakan pada periode waktu tertentu, maka ada kemungkinan akan hangus, dan tidak bisa memperoleh Bansos .
Dikutip dari Tribun Pontianak, total dana iuran yang akan dialokasikan ke kartu KIS yakni sebesar Rp42,000 per bulan.
Cara Cek Bansos Kartu KIS 2024:
- Isi provinsi.
- Isi kabupaten/kota.
- Isi kecamatan.
- Isi desa sesuai tempat tinggal.
- Isi nama penerima Bansos lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha dan cari data.
Sebagai informasi Bantuan iuran PBI JK tersebut tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan akan dicairkan bila Anda sewaktu-waktu membutuhkan penanganan khusus ke rumah sakit berstandar kelas 3.
Bansos PBI JK adalah singkatan dari Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Artinya, Bansos yang diberikan oleh pemerintah ini ditujukan untuk bidang kesehatan.
Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin.
Nantinya, penerima Bansos ini akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma.
Untuk iurannya sendiri, semua akan ditanggung oleh pemerintah.
Perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak akan diterima langsung oleh penerima, namun akan dibayarkan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan begitu, masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.
Kriteria dan Syarat KPM Bansos PBI JK 2024
Seperti yang dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima Bansos PBI JK adalah mereka yang kurang mampu. Namun, ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI JK.
Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI JK:
* Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
* Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.
* Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
* Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
* Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
* Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.
Proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.