Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif - Prof Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim MK Tidak Berat Sebelah

Yusril Ihza Mahendra menilai proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) atau sengketa Pilpres 2024 berjalan fair.

Editor: Alfons Nedabang
WARTA KOTA
Prof Yusril Ihza Mahendra. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-GIbran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menilai proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 berjalan fair.

Menurutnya, baik pihak pemohon maupun pihak termohon sama-sama diberikan kesempatan di persidangan.

“Hemat saya persidangan berjalan secara fair dan berimbang. Majelis hakim tidak berat sebelah tapi memberikan kesempatan kepada pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi ini untuk mengemukakan tuntutan mereka alasan dan argumentasi,” kata Yusril Ihza Mahendra saat Wawancara Eksklusif dengan Tribun Network, Jumat (19/4/2024).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menilai seluruh dalil pemohon dapat mudah dipatahkan atau rontok dengan sendirinya.

Dia mencontohkan permintaan empat mentei kabinet pemerintahan yang dihadirkan justru menjadi bumerang bagi pemohon.

“Baguslah MK sudah memanggil Bu Risma karena Bu Risma menyampaikan tidak betul hal itu bahwa saya terlibat secara langsung. Bahkan data yang akan menerima banyak itu datangnya dari mensos,” ucap Yusril.

Simak wawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Yusril Ihza Mahendra:

Apakah ada sesuatu yang baru dan apakah ada sesuatu yang boleh kita apresiasi selama proses persidangan di Mahkamah Konstitusi?

Ya saya terlibat langsung mulai dari awal sekali sampai dengan sidang yang terakhir sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan 22 April 2024.

Hemat saya persidangan berjalan secara fair dan berimbang. Majelis hakim tidak berat sebelah tapi memberikan kesempatan kepada pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi ini untuk mengemukakan tuntutan mereka alasan dan argumentasi.

Dipersilakan juga untuk memberikan dan menghadirkan saksi ahli alat bukti untuk dibuka di persidangan ini dan kemudian majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada termohon KPU Bawaslu sebagai pihak memberi keterangan.

Kami sebagai pihak terkait dari kubu Prabowo Gibran juga diberikan kesempatan memberikan jawaban atas pembacaan permohonan dalam hal ini pemohon 1 dan pemohon 2.

Pemohon 1 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemhon 2 adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keduanya sudah menyampaikan secara terbuka apa yang mereka mohon KPU diberikan kesempatan menanggapi atau memberikan jawaban sebagai termohon kemudian KPU juga memberikan kesempatan yang sama terhadap pemohon.

Sesudah itu masuk pada sidang pembuktian baik kedua pemohon yang dipersilakan menghadirkan para saksi-saksi dan ahli-ahli. Kemudian Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan serta menghadirkan saksi dan ahli.

Kedua pemohon juga diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi dan hal yang kami hadirkan dan persidangannya juga berjalan fair semua pihak sudah didengar sesuai dengan asas peradilan.

Para pihak secara sama diberikan kesempatan untuk menyerahkan alat-alat bukti dan sudah dilakukan kepada majelis hakim dan juga sudah disahkan oleh majelis hakim.

Terakhir sekali adalah diberikan kesempatan untuk membuat kesimpulan terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kemudian mengulangi apa yang menjadi petitum baik petitung dari pihak pemohon maupun petitum dari pihak termohon KPU maupun petitum kami dari pihak terkait.

Dalam persidangan kali ini atas permintaan kedua pemohon supaya 4 menteri dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka pada waktu itu masih meminta supaya Kapolri juga dipanggil dalam persidangan.

Kami setuju dengan Kapolri yang dihadirkan di dalam persidangan tetapi kami juga meminta supaya kepala BIN hadir di dalam persidangan. Ketika keduanya Dimohon untuk panir tapi itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Dari keterangan 4 menteri di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi apa yang bisa kita simpulkan dari penjelasan 4 menteri berdasarkan pertanyaan dari para majelis hakim?

Pertama ingin saya tegaskan bahwa para pihak itu tidak bisa menghadirkan menteri karena menteri itu adalah anggota kabinet dan mereka merupakan pembantu presiden pembantu presiden dan kalau mau dihadirkan itu harus mendapat persetujuan dari Presiden.

Karena itu para pihak yang memohon meminta kepada mahkamah supaya mahkamah lah yang memanggil menteri dan Mahkamah melakukannya kemudian presiden mengizinkan empat menteri itu hadir di persidangan.

Kami sebenarnya pasif karena kami tidak meminta empat menteri itu hadir Kalau kami yang meminta supaya 4 menteri itu hadir nanti kami dituduh bahwa kami bersekongkol bersama pemerintah.

Karena selama ini yang menjadi serangan mereka adalah terjadi nepotisme, terjadi penyalahgunaan pejabat kepala daerah, penyalahgunaan bansos, dan penyalahgunaan aset tetap. Tapi karena mereka yang meminta Ya sudahlah ya kita dengarkan saja.

Ketika dihadirkan menteri itu, MK berpendapat para menteri bukan saksi yang dihadirkan oleh para pihak dan bukan juga ahli tapi mereka adalah orang yang dipanggil oleh MK secara khusus.

Sehingga hanya MK yang boleh bertanya kepada empat menteri tersebut para pihak tidak diberikan kesempatan untuk bertanya. Kita harus memaklumi itulah hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

Kalau melihat dari konten keterangan dari para empat menteri itu apa pendapat Profesor?

Pendapat saya itu menjadi bumerang bagi pemohon 1 dan pemohon 2 karena apa yang di dalilkan oleh pemohon 1 dan pemohon 2 cara tidak langsung dibantah oleh tempat menteri.

Bantahan itu terkait misalnya ini bansos kok diselewengkan di mana-mana terjadi bagian sembako bahkan Pak Jokowi sendiri nenteng sembako ke mana-mana. Para pihak menilai Bansos itu untuk mempengaruhi para pemilih untuk mendukung paslon 02.

Ibu Risma sebagai Menteri Sosial disebut sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pencairan maupun pembagian bansos.

Baguslah MK sudah memanggil Bu Risma karena Bu Risma menyampaikan tidak betul hal itu bahwa saya terlibat secara langsung. Bahkan data yang akan menerima banyak itu datangnya dari mensos.

Beliau mengatakan tidak pernah ada Bansos diberikan dalam bentuk barang Bansos itu diberikan dalam bentuk uang tunai yang dikirimkan melalui rekening bank maupun melalui kantor pos.

Ini terjadi kesalahpahaman dia tidak mengerti apa yang dimaksud Bansos dan Apa yang dimaksud perlinsos yakni perlindungan sosial pelaksanaan dari pasal 34 UUD 1945. Dalam perlinsos itu mencakup beberapa pos anggaran dengan jumlah anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp490 triliun lebih.

Boleh termohon disebut bahwa total anggaran itu adalah bansos tapi setelah diterangkan oleh kemenko yang hadir di situ dan diterangkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani jadi bahwa perlintas itu meliputi berbagai jenis bantuan negara kepada rakyat.

Bantuan yang terbesar dalam perlinsos itu adalah subsidi BBM, subsidi listrik yang paling besar menyerap anggaran sekitar Rp250 triliunan. Sedangkan bansos angkanya hanya mendekati Rp 50 triliun.

Data penerima Bansos itu sudah ada dari kabupaten kota secara berjenjang Mensos lalu menetapkan orang-orangnya berhak menerima bantuan sosial.

Yang ada para pihak itu menghadirkan saksi dari Medan dengan membawa karung beras 5 kilogram. Tapi apalah artinya beras 5 kilo itu di bawa ke persidangan dari Medan jauh-jauh dan tidak bisa membuktikan apa-apa juga.

Terkadang mereka ini tidak paham lalu Pak Jokowi dituduh datang ke tempat menyerahkan uang. Itu disebut penyalahgunaan bansos. Itu bukan bansos tapi banpres melalui anggaran presiden untuk melakukan kegiatan apa saja yang dia mau.

Dari zaman pak Presiden Soeharto saya sudah bekerja di Sekretariat Negara ada bansos, itu besar sekali uangnya. Pak Harto mau kasih siapa saja terserah dia itu namanya banpres.

Jadi mereka yang mendalilkan penyelewengan Bansos ini terlihat sekali mereka ini tidak paham bedanya perlinsos, bansos, dan banpres. (tribun network/reynas abdila)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved