PHPU Pilpres 2024

MK Tolak Dalil Anies-Imin yang Sebut Menteri Terlibat Menangkan Prabowo-Gibran

MK menolak dalil-dalil pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding sejumlah menteri terlibat upaya memenangkan Prabowo-Gibran.

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama tim hukum akan menuntut MK menghadirkan para menteri dalam sidang gugatan Pilpres 2024. Terbaru, MK menolak dalil Anies-Imin terkait menteri kampanye dukung Prabowo-Gibran karena tidak cukup bukti. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil-dalil pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding sejumlah menteri dan pejabat negara lain terlibat dalam upaya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Hakim MK Arsul Sani menyatakan, dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.

"Bukti yang diajukan oleh pemohon tidak mencukupi bagi mahkamah untuk meyakini dan menilai apakah peristiwa yang didalilkan oleh pemohon termasuk dalam pelanggaran pemilu," kata Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Arsul Sani menuturkan, kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi maupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.

MK pun menilai, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

"(Serta) apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye," kata Arsul Sani.

Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

Baca juga: Hakim MK: Tak Ada Capres-cawapres dan Parpol Keberatan KPU Loloskan Gibran

"Terlebih lagi, bukti yang diajukan pemohon berupa pemberitaan online merupakan bukti petunjuk yang mudah untuk diakses, sehingga seharusnya dapat sesegera mungkin untuk diajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu," ujar Arsul.

Adapun ada 11 peristiwa yang dianggap kubu Anies-Muhaimin sebagai bentuk dukungan menteri dan pejabat negara kepada Prabowo-Gibran, antara lain, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendampingi Gibran berkampanye.

Kemudian, Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan dukungan kepada Prabowo-Gibran melalui media sosial, serta Menteri Agama menyatakan siap memberikan tambahan suara sebanyak 4 persen untuk Prabowo-Gibran dengan mengerahkan penyuluh agama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved