Berita Sumba Barat
Pilar Batas Daerah, Pemkab Sumba Barat Terus Koordinasi dengan Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat
pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi dan menindaklanjutinya dengan penanaman pilar sesuai titik koordinat yang telah ditentukan.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemprov NTT dan pemerintah pusat terkait rencana penanaman pilar batas daerah Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Hal itu seiring terbitnya Permendagri nomor 43 Tahun 2022, dan Permendagri nomor 44 Tahun 2022 tentang penanaman pilar batas daerah itu.
Demikian jawaban pemerintah daerah Sumba Barat sebagaimana dibacakan Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H atas pertanyaan Fraksi Partai Gerindra dalam pemandangan umummya terhadap nota pengantar LKPJ Bupati Sumba Barat tahun 2023 .
Pemandangan umum ini disampaika dalam sidang paripurna DPRD Sumba Barat yang dipimpin Ketua DPRD, Drs. Dominggus Ratu Come didampingi Wakil Ketua DPRD, Yohanis Gopa, S.H di ruang sidang utama DPRD Sumba Barat, Kamis 18 April 2024.
Baca juga: Bupati Kodi Mete Larang Pedagang Jual Ikan di Alun-Alun Kota Tambolaka Sumba Barat Daya
Hadir dalam rapat itu Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba, S.Pd, para pimpinan OPD dan lain-lain.
Menurut Bupati Yohanis, pemerintah daerah telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, baik secara internal pemerintah daerah maupun yang dilakukan bersama DPRD Sumba Barat.
Koordinasi terakhir berlangsung Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 20 Juli 2023.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi dan menindaklanjutinya dengan penanaman pilar sesuai titik koordinat yang telah ditentukan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, dalam Pasal 6 ayat (5) disebutkan bahwa penanaman pilar adalah kewenangan pemerintah daerah, dengan difasilitasi oleh pemerintah provinsi.
Karena itu, saat ini, pemerintah daerah sedang berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah untuk proses penanaman pilar batas daerah itu.
Dalam kajian sementara, demikian Bupati Yohanis, untuk menggunakan jasa tim dari Topografi TNI Angkatan Darat Kodam IX Udayana di Denpasar. Dan hal itu akan dibicarakan bersama kedua kabupaten.
Sedangkan berkaitan dengan kegiatan sosialisasi, pemerintah daerah akan menyurati Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah dan tembusan surat akan disampaikan kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI.
Karena itu, ia meminta semua pihak bersabar karena pemerintah terus bekerja untuk menuntaskannya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.