Seleksi TNI
TNI AD Buka Seleksi Bintara, Pendaftaran Dibuka Hingga 30 Juli 2024
Untuk proses validasi, daftar ulang, dan tes seleksi akan dilaksanakan di 15 komando daerah militer (kodam) di seluruh Indonesia.
POS-KUPANG.COM - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali membuka seleksi bintara prajurit karier tahun 2024. Pendaftaran seleksi bintara TNI AD itu telah dibuka dan akan berlangsung hingga 30 Juli 2024 mendatang.
Adapun proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/.
Untuk proses validasi, daftar ulang, dan tes seleksi akan dilaksanakan di 15 komando daerah militer (kodam) di seluruh Indonesia.
Terdapat dua kategori yang dapat dipilih oleh calon peserta yaitu reguler dan khusus.
Baca juga: TNI-Polri Harus Menjadi Berkah Bagi Masyarakat
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, bintara adalah golongan kepangkatan prajurit.
Selama menjalani pendidikan pertama, setiap peserta yang lolos seleksi akan disebut sebagai prajurit siswa. Sewaktu mengikuti pendidikan pertama, setiap prajurit siswa akan memperoleh uang saku pendidikan.
Latar belakang pendidikan calon peserta yang bisa mengikuti seleksi prajurit bintara adalah lulusan SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta.
Saat lulus pendidikan pertama, prajurit bintara akan mendapatkan pangkat pertamanya sebagai Sersan Dua TNI-AD.
Seorang bintara akan menjalani masa ikatan dinas pertama antara 7-10 tahun, dan ikatan dinas lanjutan seorang bintara maksimal hingga usia 53 tahun.
Selain itu, bintara terpilih dapat mengikuti pendidikan pembentukan agar memenuhi syarat menjadi perwira. Batas pensiun seorang bintara minimal usia 42 tahun dan maksimal 53 tahun serta berhak mendapatkan tunjangan pensiun.
Berikut ini adalah persyaratan, cara mendaftar, dan jadwal seleksi untuk menjadi bintara TNI-AD angkatan 2024.
Syarat peserta bintara TNI AD 2024
A. Syarat Umum
Warga Negara Indonesia Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama, 17 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.