Kabar Artis
Hotman Paris Percaya Diri Menang Sengketa Pilpres di MK Hingga Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung
Hotman Paris yang menjadi salah satu anggota tim Pengacara Prabowo-Gibran di Sengketa Hasil Pemilihan Pilpres di Mahkama Konstitusi yakin dan percaya
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Hotman Paris yang menjadi salah satu anggota tim Pengacara Prabowo-Gibran di Sengketa Hasil Pemilihan Pilpres di Mahkama Konstitusi yakin dan percaya diri bakal mengalahkan pihak 01 dan 03
Sang pengacara kondang suami Agustianne Marbun itupun mendoakan Yusril Ihza Mahendra menjadi Jaksa Agung
Hal itu disampaikan oleh Hotman Paris di sela-sela saat sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
"Pertama, saya ucapkan, mudah-mudahan cepat jadi Jaksa Agung. Yusril, mudah-mudahan jadi Jaksa Agung. Oke," tutur Hotman.
Kemudian Hotman, menegaskan, pihaknya semakin unggul setelah ahli yang diundang menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa hasil pilpres di MK.
Baca juga: Hotman Paris Sebut 4 Menteri di Sidang MK Buktikan Tuduhan Cawe-cawe Jokowi Pepesan Kosong
"Ini gugatan tidak dapat diterima, makanya saya bilang sudah 30-0. Ditambah lima lagu, jadinya 35-0. Hari ini 35-0. Jadi, kalau nanti sore bahas mengenai bansos, mungkin akan genap 50-0," tutur Hotman.
Hotman juga mengatakan pihaknya melihat permohonan pemohon lemah.
Para pemohon, kata dia, hingga sejauh ini hanya fokus kepada isu keterlibatan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan sejumlah menteri di kabinetnya untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Baca juga: Hotman Paris Muat Sayembara, Temukan Fadhil Ashari Dapat Imbalan dari Sang Pengacara
"Saya 38 tahun pengacara. Dua puluh tahun di kantor raksasa dunia, 4 tahun di Australia dengan 700 pengacara bule. Apa yang saya pelajari, tidak mungkin pengadilan menyatakan seseorang melanggar hukum kalau dia bukan pihak dalam perkara tersebut," ujar Hotman.
"Ini kan selalu menyalahkan Jokowi, termasuk mengenai bansos dan juga menyalahkan Mendagri, tetapi Jokowi dan Mendagri bukan pihak dalam perkara ini. Jadi, bagaimana mungkin MK menyatakan bahwa Jokowi dan Mendagri melanggar hukum, melakukan kejahatan," tambah Hotman. (m32)
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagikan Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Nikita Mirzani Kni Jadi Tahaan kota, Usai Penangguhan Penahanan Ditolak, Berapa Lama? |
![]() |
---|
Aksi Demo Rusuh Indonesia Menduia, Aurelie Moeremans dapat Banyak Pertanyaan Warga Amerika |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina Tumbang, Hingga Dilarikan ke Rumah Saki Usai Muntah-muntah dan Migrain Parah |
![]() |
---|
Pernah Anggota DPR, Angelina Sondakh Ungkap Pengalaman Jadi Dewan,Sebut Tunjangan Rp150 Juta Kurang |
![]() |
---|
Zaskia Adya Mecca Jadi dan Relawan Medis Massa yang Demo DPR RI, Sang Artis Ngaku Diancam Sosok Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.