Komisi Pengawas Persaingan Minta Keterangan 7 Maskapai Terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Ketujuh maskapai yang dipanggil PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya dan NAM Air.

Editor: Dion DB Putra
Grid.Id
Ilustrasi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil 7 (tujuh) maskapai penerbangan untuk memastikan kepatuhan mereka atas pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019, sekaligus untuk menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini.

Karena kenaikan harga tiket pesawat bisa saja disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar, kenaikan permintaan, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai.

Namun bisa juga karena perilaku anti-persaingan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.

Enam maskapai telah memenuhi panggilan KPPU tersebut. Satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang diminta  KPPU hingga saat ini.

"Saat ini KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan," ujar Anggota KPPU, Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2024).

Tujuh maskapai wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Hal ini tercantum dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 terkait kartel tiket pesawat.

Kewajiban tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 18 September 2023. Adapun, proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara 26 Maret hingga 2 April 2024.

Ketujuh maskapai yang dipanggil adalah PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air.

KPPU juga mengundang Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melengkapi informasi yang diperlukan.

Dalam pertemuan, KPPU klarifikasi atas implementasi pelaksanaan Putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi 7 (tujuh) hari sebelum dan setelah lebaran.

PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta KPPU. Sementara PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir memenuhi panggilan, tetapi belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga saat ini.

Menyikapi berbagai respons maskapai yang menjadi Terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan keputusan.

“Para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus menunjukkan sikap kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan Putusan,” tegas Gopprera.

KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved