Berita NTT
Jadwal Operasional Bank Indonesia Jelang Idul Fitri 2024
Sementara layanan Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas kegiatan ditiadakan pada 8 – 12 April dan 15 April 2024.
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi transaksi perbankan untuk masyarakat, Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024.
Untuk Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) tidak Beroperasi.
Kemudian Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tidak Beroperasi pada 8 – 12 April dan 15 April 2024.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPw BI NTT), Agus Sistyo Widjajati menyampaikan, seluruh warkat debit di Koordinator Pertukaran Warkat Debit (KPWD) Bank Indonesia wilayah kliring Kupang dan KPWD selain Bank Indonesia di BRI Cabang Atambua dan PT BPD NTT Cabang Maumere yang telah diserahkan pada tanggal 5 April 2024 (H-1) akan diselesaikan settlement-nya pada tanggal 16 April 2024.
Pelayanan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) tetap Beroperasi Penuh.
Sementara layanan Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas kegiatan ditiadakan pada 8 – 12 April dan 15 April 2024.
Kemudian pada tanggal yang sama Kurs JISDOR Kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan. Sedangkan Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.
Baca juga: Bank Indonesia Launching Serambi 2024, Layani Tukar Uang di 70 Titik Cabang Kantor Perbankan di NTT
Untuk penyampaian Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) ditiadakan dan Jakarta Overnight Index Average (IndONIA) tidak diterbitkan pada 8 – 12 April dan 15 April 2024.
"Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Selasa, 16 April 2024. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," ungkap Agus pada Sabtu, 6 April 2024.
Jadwal Operasional ini sebagaimana Surat Keputusan Bersama Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti. (dhe)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.