Kabar Artis

Sandra Dewi Bakal Menyusul Harvey Moeis ke Sel Tahanan, Buntut Sang Artis Dilaporkan ke Kejagung

Artis cantik Sandra Dewi kini terancam ikut sang suaminya Harvey Mois ke sel tahanan dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara

|
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Via Grid.ID
Sandra Dewi terancam dimiskinkan setelah sang suami ditangkap dalam kasus dugaan korupsi PT Timah. 

POS KUPANG.COM -- Artis cantik Sandra Dewi kini terancam ikut sang suaminya Harvey Moeis ke sel tahanan dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara diduga mencapai Rp 271 triliun

Dia Sandara Dewi telah dilaporkan lembaga swadaya meyarakat bernama Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi atau PHPK ke Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama dengan sang suami

Diketahui, Sandra Dewi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi dilaporkan oleh kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK).

"Kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi, kami selaku advokat semua mendatangi Kejaksaan Agung untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis," kata Perwakilan PHPK, Stein Siahaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Mobil Mewah Hadiah Ulang Tahun Harvey Moeis untuk Sandra Dewi Disita Kejagung, Nilainya Rp 25 Miliar

PHPK menyebut bahwa Sandra Dewi seharusnya tahu sumber penghasilan suaminya.

Kelompok advokat tersebut membawa beberapa bukti, termasuk pemberitaan media online.

"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshoot dari berita media online akan lampirkan," ujar Perwakilan Pelapor lainnya, Subdaria Nuka.

Lebih lanjut, PHPK juga menuntut wanita 40 tahun itu atas pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."

Sandra Dewi diolapor ke Kejaksaan kasus korupsi
Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandas perwakilan pihak PHPK.

Baca juga: Suami Sandra Dewi Tersangka, Uskup Agung Jakarta Bersuara Soroti Korupsi Rugikan Negara Rp 271 T

Diketahui Harvey Moeis terseret dalam dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Harvey Moeis ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada 27 Maret 2024.

Ia diduga telah bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, bekerja sama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.*

Baca Artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved