Kabar Artis
Sandra Dewi Bakal Menyusul Harvey Moeis ke Sel Tahanan, Buntut Sang Artis Dilaporkan ke Kejagung
Artis cantik Sandra Dewi kini terancam ikut sang suaminya Harvey Mois ke sel tahanan dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Artis cantik Sandra Dewi kini terancam ikut sang suaminya Harvey Moeis ke sel tahanan dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara diduga mencapai Rp 271 triliun
Dia Sandara Dewi telah dilaporkan lembaga swadaya meyarakat bernama Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi atau PHPK ke Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama dengan sang suami
Diketahui, Sandra Dewi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi dilaporkan oleh kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK).
"Kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi, kami selaku advokat semua mendatangi Kejaksaan Agung untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis," kata Perwakilan PHPK, Stein Siahaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Mobil Mewah Hadiah Ulang Tahun Harvey Moeis untuk Sandra Dewi Disita Kejagung, Nilainya Rp 25 Miliar
PHPK menyebut bahwa Sandra Dewi seharusnya tahu sumber penghasilan suaminya.
Kelompok advokat tersebut membawa beberapa bukti, termasuk pemberitaan media online.
"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshoot dari berita media online akan lampirkan," ujar Perwakilan Pelapor lainnya, Subdaria Nuka.
Lebih lanjut, PHPK juga menuntut wanita 40 tahun itu atas pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."

"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandas perwakilan pihak PHPK.
Baca juga: Suami Sandra Dewi Tersangka, Uskup Agung Jakarta Bersuara Soroti Korupsi Rugikan Negara Rp 271 T
Diketahui Harvey Moeis terseret dalam dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Harvey Moeis ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada 27 Maret 2024.
Ia diduga telah bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, bekerja sama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.*
Baca Artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID
Sosok Bebizie, Biduan Dangdut dan Anggota DPR yang Dihujat Usai Flexing Liburan ke Eropa |
![]() |
---|
Isi Gugata Arhan Pratama Bocor, Azizah Salsah Diduga Tak Nurut sampai Tak Berhubungan Sejak 2024 |
![]() |
---|
Andre Taulany Batal Cerai, Erin Masih istri Sah Sang Komedian |
![]() |
---|
Pratma Arhat gugat cerai Azizah Salsa, Sosok Mantan Jadi yang Tinggal Nikah Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Pratama Arhan Akhirnya Menggugat Cerai Azizah Salsha Setelah Setahun Berumah Tangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.