Kabar Artis
Suami Sandra Dewi Tersangka, Uskup Agung Jakarta Bersuara Soroti Korupsi Rugikan Negara Rp 271 T
Suami Sandara Dewi menjadi salah satu tersangka dalam mega korupsi PT Tmah yang merugikan negara hingga 271 triliun
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Suami Sandara Dewi menjadi salah satu tersangka dalam mega korupsi PT Tmah yang merugikan negara hingga 271 triliun
Kini, Keuskupan Agung Jakarta bersuara mengenai korupsi yang menyeret nama Sandara Dewi dan suami itu
Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo turut menyoroti kasus korupsi timah yang rugikan negara capai Rp 271 triliun.
Menurut Ignatius saat ini Indonesia masih ada dalam 'perbudakan' diperbudak dalam keserakahan.
"Hari ini kita lihat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bahkan bukan menyangkut saudara-saudara kita yang kurang beruntung. Tetapi orang-orang yang mempunyai pendidikan tinggi, mengerikan," ujar Kardinal Suharyo pada konferensi pers Paskah 2024 di Gereja Katedral Jakarta, Minggu (31/3/2024).
Uskup Agung lalu menyinggung soal pencucian uang saat ini ramai di media massa, angka mencapai Rp 270 triliun.
"Kemudian korupsi yang saat ini tengah ditangani dan tindak pidana pencucian uang yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 270 triliun. Dan masih banyak yang lain," lanjutnya.
Baca juga: Suami Ditangkap, Sandara Dewi Sempat Heran Kebaikan Berbagi Harvey Moeis, Rumah Kayak Dapat Upeti
Akhirnya, kata Uskup Agung hulu dan hilir semua peristiwa ini adalah keserakahan. Dan Keserakahan itu bisa menyusup masuk di dalam sistem.
"Jadi bukan hanya keserakahan pribadi. Kalau keserakahan masuk ke dalam sistem ekonomi, politik budaya, sosial. Itu daya rusaknya sangat besar," sambungnya.
Itulah, kata Uskup Agung 'perbudakan' yang ia cermati di media massa saat ini.'
Untuk diketahu kasus korupsi yang baru-baru ini terjadi ialah korupsi tambang yang nilainya mencapai Rp 271 triliun, menyeret 16 tersangka termasuk Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra hingga Helena Lim
Bos Harvey Moeis Kabur ke Luar Negeri
Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi timah di Bangka.
Dua dari 16 tersangka yakni Crazy Rich Harvey Moeis dan Helena Lim. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta yang melakukan penambangan ilegal bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan izin.
Baca juga: Sandara Dewi Terbukti Rendah Hati, Suami Konglomerat Tapi Sang Artis Tak Gengsi Jualan Sepatu
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara telah mengalami kerugian Rp 271 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.