Berita Sumba Timur
Hadirkan Mall Pelayanan Publik, Pemkab Sumba Timur Wujudkan Layanan Administrasi Bebas Pungli
Hadirkan Mall Pelayanan Publik, Pemkab Sumba Timur Wujudkan Layanan Administrasi Bebas Pungli
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur sementara mempersiapkan sebuah Mall Pelayanan Publik sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2017, Kamis 28 Maret 2024.
Rapat bersama Tim Persiapan Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu didampingi para Asisten dan para Pimpinan dan staf Perangkat Daerah terkait, dan unit penyelenggara Mal Pelayan Publik ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sekda Umbu Ngadu Ndamu mengatakan Mall Pelayanan Publik menurut Permen PAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara maupun Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Dasar kegiatan Mal Pelayanan Publik ini adalah berdasarkan Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaran Mal Pelayanan Publik.
"Kehadiran Mall Pelayanan Publik sangat penting untuk mempermudah pelayanan administrasi masyarakat sekaligus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti praktik pungutan liar (pungli)," ungkap Ngadu Ndamu.
Terkait tujuan Mall Pelayanan Publik untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing global dan iklim usaha dan investasi yang kondusif. (zee)
Berita Sumba Timur Lainnya
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.