Pilkada 2024

Pilkada 2024, Begini Syarat Dukungan Bagi Bakal Paslon Perseorangan di Manggarai Timur

Belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Divisi Teknis KPU Kabupaten Manggarai Timur, Konrad Sandur 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manggarai Timur Tahun 2024 tinggal menghitung bulan tepatnya pada tanggal 27 November 2024 mendatang. 

Karena itu KPU mengeluarkan surat terkait pernyataan dukungan bagi bakal pasangan calon (Bakal Paslon) perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Manggarai Timur, Konrad Sandur kepada TRIBUNFLORES.COM, Sabtu 30 Maret 2024, menerangkan, menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dan surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 287/PL.02.2-SD/53/2024 tanggal 25 Maret 2024.

Terkait dengan hal ini pernyataan dukungan bagi bakal Paslon Persorangan pertama berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. 

Baca juga: Paket Desa Sejahtera Pecah di Pilkada 2024, Gerindra Usung Eusabius Cabup Timor Tengah Utara

Kedua jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan daftar penduduk di provinsi Aceh. 

Ketiga surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

Keempat, dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan indentitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.

Kelima, daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.

Konrad juga menerangkan terkait hal ini, yang bersangkutan juga wajib melampirkan model pernyataan dukungan.  Ada pun di antaranya surat pernyataan identitas pendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. 

Dalam surat ini yang bersangkutan wajib terterakan NIK, identitas diri, alamat serta statusnya baik yang belum kawin, kawin atau yang pernah kawin dengan menyatakan sesungguhnya bahwa yang bersangkutan telah berumur 17  tahun pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih.

Belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih.

Selain itu tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan, Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa atau sebutan lain, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum di dalam KTP-el. 

Selain itu, terang Konrad juga harus melampirkan surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota model B-1 KWK perseorangan. 

Dimana dalam surat ini, yang bersangkutan wajib menempelkan foto kopi KTP-el sertakan dengan alamat, identitas diri, status kawin, belum kawin, pernah kawin, nomor kontak dan email teleconference. 

Selain itu menyatakan dengan sebenarnya dan secara sukarela mendukung bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dengan terterakan nama Paslon yang didukung. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved