Berita NTT

Ahmad Yohan Gantikan Awang Notoprawiro Pimpin DPW PAN NTT Periode 2020-2025

Diketahui, Ahmad Yohan diberi mandat untuk menjadi Ketua DPW PAN NTT menggantikan Awang Notoprawiro. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua DPW PAN NTT yang baru, Ahmad Yohan. Ia menggantikan Awang Notoprawiro sebagai Ketua DPW PAN NTT periode 2020-2025.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Anggota DPR RI Dapil NTT I Ahmad Yohan mengakui diberi mandat oleh DPP PAN untuk menjabat Ketua DPW PAN NTT periode 2020-2025. 

"Benar," tulis Ahmad Yohan, Jumat 29 Maret 2024 lewat pesan WhatsApp. 

Diketahui, Ahmad Yohan diberi mandat untuk menjadi Ketua DPW PAN NTT menggantikan Awang Notoprawiro

Presidium MN KAHMI itu menyebut pergantian ini untuk memberi penyegaran di tubuh DPW PAN NTT.

Perombakan itu pun merujuk pada hasil Pemilu 2024. 

"Kinerja dan hasil pemilu menjadi pertimbangan utama dilakukannya penyegaran kepengurusan," kata Ahmad Yohan

Prestasi, dedikasi dan loyalitas  menjadi ukuran penting dalam mengemban tanggungjawab sebagai struktural PAN.

Sejalan dengan pergantian itu, Ahmad Yohan menyebut untuk mendorong pengurus lebih progresif. 

"Agar lebih aktif dan progresif dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab," sebut dia. 

Ahmad Yohan memastikan akan terjadi pergantian pengurus dari tingkat DPW hingga DPD. Selain itu, ada perombakan dalam  kepengurusan.  

"Nanti akan dilakukan rasionalisasi dan reshuffle pengurus baik di DPW dan DPD," sebut politisi asal Flores Timur itu. 

Baca juga: DPW PAN NTT Nyatakan Kesiapan Bertarung di Pemilu 2024

Baca juga: NTT Memilih, PAN NTT Siap Dua Dapil Khusus Perempuan

Ia mengaku agenda perombakan itu juga berkenan dengan persiapan Pilkada 2024.

PAN, kata dia, akan memprioritaskan kader dan tokoh eksternal yang dianggap punya kemampuan di samping punya integritas. 

"Saya di DPR RI saja. Masih banyak tokoh yang hebat dan lebih baik untuk kita dorong di Pilkada," kata Ahmad Yohan. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved