Berita NTT
Rutan dan Posbakumadin SoE Sepakat Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Nixon menyampaikan kerja sama ini dilakukan untuk memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan dalam memeroleh bantuan hukum
POS-KUPANG.COM, SOE – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) SoE, Timor Tengah Selatan, untuk memberi bantuan hukum secara gratis bagi warga binaan pemasyarakatan pemasyarakatan (WBP) setempat.
Hal ini ditandai dengan Memorandum of Understanding (Mou/nota kesepahaman) antara Kepala Rutan SoE, Nixon G. L. Osingmahi, dan Ketua Posbakumadin SoE, Nikolaus Toislaka di Rutan itu, Rabu, 27 Maret 2024.
Nixon menyampaikan kerja sama ini dilakukan untuk memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan dalam memeroleh bantuan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi mereka dalam menjalani proses hukum sesuai amanat Undang-undang Pemasyarakatan.
“Sebagai mitra, kehadiran Posbakumadin SoE sangat membantu kami dalam memberikan layanan bantuan hukum dan kepastian hukum bagi warga binaan pemasyarakatan,” terangnya.
Lebih lanjut Nixon menjelaskan, kerja sama ini merupakan solusi yang baik untuk memenuhi hak bantuan hukum tersebut sehingga dalam menjalani proses hukum nanti tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut untuk memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma mengingat sebagian besar warga binaan pemasyarakatan Rutan SoE memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu.
Ia juga berharap dengan penandatanganan kerja sama tersebut tidak hanya sekadar seremonial saja, tapi harus dijalankan.
“Terima kasih Posbakumadin SoE sudah mau bekerja sama dengan kami. Harapannya kerja sama ini terus terjalin untuk memastikan proses hukum bagi warga binaan pemasyarakatan kurang mampu mulai dari proses penyidikan, penuntutan, peradilan, banding, bahkan kasasi berjalan dengan baik,” harap Nixon.
Sementara itu, Ketua Posbakumadin SoE, Nikolaus Toislaka, menyampaikan sebagai organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi, pihaknya memiliki kewajiban memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Sebagai pemberi layanan, Rutan SoE merupakan salah satu wilayah kerja kami di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Karena itu akan lebih bagus dan terhormat lagi jika ada masukan berupa kritik dan saran yang membangun agar kami dapat melaksanakan kegiatan ini dengan baik,” ujarnya. (*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
warga binaan pemasyarakatan
Rutan SoE
Timor Tengah Selatan
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia
bantuan hukum
POS-KUPANG.COM
Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
![]() |
---|
Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
![]() |
---|
Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.