Kabar Artis
Hotman Paris Sebut Permohonan Cengeng Tanggapi Kubu Anies dan Ganjar
Hotman Paris memberikan jawab menohok menngomentasi gugatan yang diajukan kubu Anis dan Ganjar disengketa Pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitus
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Hotman Paris memberikan jawab menohok menngomentasi gugatan yang diajukan kubu Anis dan Ganjar di sengketa Pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Sang pengcara kondang yang menjadi kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris , menyebut kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD cengeng.
Hotman menuturkan, dua kontestan pilpres itu cengeng karena meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. "Itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Balas Sindiran Hotman Paris, Timnas AMIN Cuma Ketawa, Sarankan Sang Pengacara Banyak Baca
Hotman mengatakan, ada alasan kuat ia menyebut kubu Anies dan Ganjar cengeng. Menurutnya, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sudah mengakui legalitas Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 selama kontestasi pemilu 2024 berlangsung.
Hal itu sesuai dengan istilah acceptance by conduct atau tindakan yang dilakukan adalah persetujuan yang tidak tertulis.
"Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran yaitu (yang pertama) waktu pemberian nomor (urut di Komisi Pemilihan Umum)," kata Hotman.
Kedua, saat debat cawapres berlangsung, Gibran diakui sebagai salah satu kontestan pemilihan presiden oleh seluruh paslon yang berlaga.
"Berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun, kok sekarang KPU disalahkan? Jadi menurut kami, rada cengeng gitu," imbuhnya.
Baca juga: Hotman Paris Tertawai Tim Hukum Anies dan Ganjar: Gugatan ke MK itu Cengeng
Hotman Paris Diketahui, paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Kubu Anies-Muhaimin menggugat dengan permohonan agar pemungutan suara digelar kembali tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Sedangkan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dari kontestasi politik dan pemungutan suara ulang. *
Baca Artikel lain di Pos KUpang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagfian Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.