Berita Kota Kupang
BP Jamsostek Dapat Layani Peserta Pemohon Pencairan Klaim Program Jaminan Hari Tua
Kemudahan pencairan saldo JHT menjawab solusi tingginya trend klaim khususnya pada periode Ramadhan tahun 2024 ini.
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Badan Pengelola (BP) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) saat ini dapat melayani peserta pemohon pencairan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor cabang setempat maupun secara luring.
Kemudahan pencairan saldo JHT menjawab solusi tingginya trend klaim khususnya pada periode Ramadhan tahun 2024 ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menjamin kemudahan klaim program JHT lewat aplikasi 'Jamsostek Mobile' atau biasa disebut JMO, selain itu peserta juga dapat melakukan pengajuan klaim lewat Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi maupun terdampak pemutusan hubungan kerja.
“Kemudahan ini dapat dirasakan oleh semua peserta BPJamsostek untuk pengajuan klaim JHT dengan cukup cepat dan mudah, dengan menggunakan aplikasi JMO saldo JHT peserta sudah dapat diajukan dalam hitungan jam,” kata Kepala Kantor Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi dalam rilis, Selasa, 20 Maret 2024.
Dia mengatakan, Jamsostek Mobile (JMO) merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur seperti co-marketing, jaringan mitra layanan, kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Suarakan Gerakan "Sertakan" untuk Perlindungan Orang Sekitar
Bagi peserta yang baru pertama kali menggunakan JMO, cukup membuka aplikasi ini di telepon genggam kemudian pilih menu pada halaman JHT.
"Pilih menu klaim JHT, jika memenuhi syarat, muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik selanjutnya," katanya.
Kemudian, pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan data kepesertaan pada layar yang tampil. Jika data sudah benar, silakan pilih sudah. Selanjutnya melakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan seperti pada petunjuk yang tampil di layar telepon, lanjut melengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik selanjutnya.
Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, jika data sudah benar, silakan klik konfirmasi.
"Selanjutnya akan muncul notifikasi berhasil, selamat pengajuan klaim JHT diproses, untuk melihat proses klaim dapat membuka menu tracking klaim," katanya.
Ia menjelaskan, pencairan saldo JHT juga bisa melalui layanan daring Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses link/url : lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta mengisi data pengajuan sesuai data sebenarnya pada kolom isian yang tersedia, dilanjutkan unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
Setelah berhasil, peserta mendapatkan konfirmasi data input pengajuan lapakasik. "Apabila data konfirmasi sudah sesuai, klik 'SIMPAN.' Selanjutnya muncul notifikasi selamat anda berhasil mengajukan klaim melalui Lapak Asik BPJAMSOSTEK, konfirmasi jadwal wawancara online dikirimkan melalui email.
Peserta dilayani petugas layanan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang," katanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT disebutkan bahwa usia pensiun JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun, di mana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.
"Kami mengimbau kepada tenaga kerja baik yang masih aktif bekerja maupun sudah non-aktif dan telah berusia 56 tahun ke atas pada tahun 2024, agar segera mengajukan klaim JHT-nya," demikian Christian. (*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS