Berita Viral
Berita Viral Simak Aturan Baru Digodok Pemerintah Jabatan ASN Bisa Diisi TNI dan Polri
Berita Viral Simak Aturan Baru Digodok Pemerintah Jabatan ASN Bisa Diisi TNI dan Polri
POS-KUPANG.COM - Tayangan di medias sosial instagram menyebutkan saat ini pemerintah sedang menggodok
aturan baru yang bisa mengakomodir Aparatur sipil Negara ASN dari prajurit NI dan Polri
Dalam tayangan informasi berpesan pendek sperti yang diberitakan di Berita Viral menyebutkan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan
saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu isi dalam rancangan PP tersebut yakni jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan Polri.
“Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya,”
ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa 12 Maret 2024.
Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik).
Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan
kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta,” kata Anas.
“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya. *).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Baca juga: Berita Viral Menko Kemaritman Luhut Panjaitan Kaget Rumah Menteri di Ib Kota Nusantara Sangat Kecil

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.