Ramadhan 2024
Bolehkah Berpuasa Ramadhan Sebelum Mandi Junub? Berikut Penjelasan Berdasarkan Mashab Imam Syafii
Bolehkah menjalankan inada Puasa Ramadhan sebelum Mandi Junub? Berikut penjelasan ulama berdasarkan Mashab Imam Syafii
POS-KUPANG.COM - Berhubungan suami isteri hukumnya membatalkan Puasa Ramadhan
Namun, bagaimana dengan suami isteri yang melakukan hubungan intim namun belum mandi sampai waktu tiba waktu imsyak atau waktu dimulainya Puasa Ramadhan?
Simak penjelasan ulama berdasarkan Mashab Imam Syafii.
Ulama sekaligus Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin Lc MS, menjelaskan soal suami istri yang terlanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.
Hal tersebut disampaikan dalam tayangan YouTube Tribunnews program Tanya Ustaz.
Baca juga: Doa Kamilin, Doa Setelah Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan lengkap Bacaan Arab, Latin dan Artinya
"Apakah batal puasanya?" ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.
Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.
Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.
"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."
"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."
"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.
Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasaRamadhan.
Baca juga: Doa Setelah Sholat Tarawih Ramadhan 2024, Doa Kamilin Lengkap Tata Cara Sholat Tarawih 11 Rakaat
Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.
Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.
Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."
"Yaitu nanti setelah bulan Ramadan dia harus memerdekakan budak perempuan muslimah, kalau ada."
"Kalau ndak ada, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosanya itu."
"Dan kalau dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin, yang satu orangnya itu satu mud."
"Mud itu kalau diukur timbangan, yaitu sekitar enam ons setengah," jelasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.