Berita Viral

Berita Viral Polri Cg Polda Jabar Pecat 28 Anggota Terkait Berbagai Kasus, Ini Data Oknum Dipecat

Berita Viral Polri Pecat 28 Anggota Terkait Berbagai Kasus, Ini Data dan Oknum yang Dipecat

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/HO-INSTAGRAM
Polri Cg Polda Jabar Pecat 28 Anggota Terkait Berbagai Kasus, Ini Data Oknum Dipecat 

POS-KUPANG.COM -Berita Viral di media sosial instagram menyebutkan ada pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat anggota Polri.

Dalam tayangan di Berita Viral seperti yang dikutip dari akun medsos @infobandungraya menyebutkan, sebanyak 28 anggota polisi lingkup Polda Jabar

diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S, I.K., M.Si., M.M.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat diberlakukan ini meliputi Satker Yanma, Biddokes dan Dit Samapta Polda Jabar serta dari 13 Satuan wilayah Jajaran Polda Jabar yaitu

Polrestabes Bandung, Polres Cirebon Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota,

Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang.

Para anggota yang diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terlibat berbagai kasus

diantaranya yaitu kasus narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual serta penyimpangan seksual,

sehingga hal ini telah melanggar disiplin dan kode etik Polri serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.

Dikutip dari humaspoldajabar, Kapolda Jabar mengatakan bahwa Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komintmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepoliisan Negara Republik Indonesia.

“Hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar,

bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah,

sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri.” kata Irjen Akhmad Wiyagus. *

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved