Berita Viral
Berita Viral Polri Cg Polda Jabar Pecat 28 Anggota Terkait Berbagai Kasus, Ini Data Oknum Dipecat
Berita Viral Polri Pecat 28 Anggota Terkait Berbagai Kasus, Ini Data dan Oknum yang Dipecat
POS-KUPANG.COM -Berita Viral di media sosial instagram menyebutkan ada pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat anggota Polri.
Dalam tayangan di Berita Viral seperti yang dikutip dari akun medsos @infobandungraya menyebutkan, sebanyak 28 anggota polisi lingkup Polda Jabar
diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S, I.K., M.Si., M.M.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat diberlakukan ini meliputi Satker Yanma, Biddokes dan Dit Samapta Polda Jabar serta dari 13 Satuan wilayah Jajaran Polda Jabar yaitu
Polrestabes Bandung, Polres Cirebon Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota,
Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang.
Para anggota yang diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terlibat berbagai kasus
diantaranya yaitu kasus narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual serta penyimpangan seksual,
sehingga hal ini telah melanggar disiplin dan kode etik Polri serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.
Dikutip dari humaspoldajabar, Kapolda Jabar mengatakan bahwa Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komintmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepoliisan Negara Republik Indonesia.
“Hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar,
bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah,
sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri.” kata Irjen Akhmad Wiyagus. *
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.