Pilkada DKI Jakarta

Atas Nama Undang-Undang Pemilu, Kaesang Belum Cukup Umur Maju di Pilkada DKI Jakarta

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep dinilai belum cukup umur untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 ini

|
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
BERPELUANG BESAR – Kaesang Pangarep disebut-sebut berpeluang besar untuk diusung dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 ini. Namun Undang-Undang Pemilu 2017 tak memungkinkan soal itu. Kaesang disebut belum cukup umur. 

POS-KUPANG.COM - Ketua Umum PSI ( Partai Solidaritas Indonesia ) Kaesang Pangarep dinilai belum cukup umur untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 ini. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Pemilu 2017.

Saat ini, nama Kaesang memang disebut-sebut bakal maju di Pilkada DKI. putra bungsu Presiden Jokowi itu dinilai punya peluang besar untuk diusung agar maju dan bertarung dalam momen tersebut.

Bahkan Kaesang juga dianggap politisi Partai Nadem Ahmad Sahroni sebagai lawan paling berat jika dibandingjkan dengan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Akan tetapi, jika mengacu pada aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Kaesang belum cukup umur untuk maju di ajang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

 
Pengamat politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting menjelaskan dalam aturan itu disebutkan bahwa syarat minimal untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur yakni berusia 30 tahun.Sedangkan Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 diketahui belum berusia genap 30 tahun saat Pilkada Jakarta berlangsung.

"Ada kendala usia Kaesang, dia baru berusia 30 tahun pada Desember 2024," kata Ginting saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa 27 Februari 2024.

"Sedangkan Pilgub DKI jika berlangsung pada September atau November 2024, dia masih kurang beberapa bulan saja," tambah Selamat Ginting.

Walau aturan syarat maju sebagai con Gubernur adalah minimal 30 tahun, menurut Ginting bukan berarti peluang Kaesang untuk maju di Pilgub sudah tertutup.

Ia kemudian berkaca pada pencalonan kakak sulung Kaesang, yakni Gibran Rakabuming Raka yang bisa maju sebagai cawapres kendati belum cukup umur setelah ada drama putusan kontroversial di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terlebih, Anwar Usman selaku paman Kaesang yang dicopot dari jabatan Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mengajukan gugatan ke PTUN.

"Ini bisa dimainkan lagi di MK. Minta bantuan Paman Usman lagi," kata Ginting.

Ginting pun meyakini bakal ada sejumlah siasat lain yang bisa digunakan jika memang Presiden Joko Widodo ingin memajukan anak bungsunya itu ke ajang Pilkada Jakarta.

Apalagi, proses tahapan Pilkada Jakarta berlangsung saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden sebelum akhirnya diteruskan oleh Gibran sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto.

"Mungkin bisa disiasati dengan pelantikan pada awal Januari 2025 sehingga memenuhi syarat. Jadi nampaknya akan ada banyak siasat jika ingin memajukan Kaesang," kata Ginting.

Menurut Ginting, jika Kaesang nantinya bisa lolos ikut Pilkada Jakarta, maka kemungkinan ia akan maju sebagai cagub bukannya cawagub.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved