Kabar Artis
Hotman Paris Diapit Wanita Cantik, Sang Pengacara Sebut Argumen Jaksa Dipatahkan Hingga Antara Bebas
Hotman Paris yang diapit wanita cantik mengungkapkan bahwa tuduhan yang disampaikan jaksa di pengadilan bisa dipatahkan dalam perkara dugaan koruspi
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Hotman Paris yang diapit wanita cantik mengungkapkan bahwa tuduhan yang disampaikan jaksa di pengadilan bisa dipatahkan dalam perkara dugaan koruspi Rektor Universitas Udayana ,
Sehingga hakim pengadilan memberi putusan bebas pada Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara , M.Eng.IPU
Sang pengcara kondang , suami Agustianne Marbun itu menyebut tak ada korupsi dalam perkara tersebut
Bahkan jaksa yang mengalihkan kasus tersbut dari korupsi ke pungli pun tak terbukti
"Kenpa Rektor Udayana diputus bebas oleh pengadilan Tipikor , pertama dituduh melakukan korupsi tapi satu sen pun uang negara tak dirugikan," jelas Hotman Paris
Baca juga: Hotman Paris Minta Jokowi Tindak Orang yang Merekayasa Kasus Antara,Sang Pencara Harap DiprosesHukum
Ia mengatakan, Gde Antara tak menikmati uang yang dituduhkan karena semua uang dari mahasiswa tersebut disimpan di kas negara

"Bahkan seluruh sumbangan mahasiswa masuk ke kas negara, jadi tidak ada korupsi padahal dia ditahan atas dasar perkara korupsi," jelasnya
Selain itu, upaya jaksa mensiasati agara bisa menjerat Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU
Bahkan upaya jaksa menjerat Prof Gde Antara dengan pidana pungli juga tidak terbukti
Baca juga: Ramai Tudingan Hotman Paris Ingin Jadi Menteri, Sang Pengacara Tegaskan tak Minat di Birokrat
"Makanya dalam pertenga pesiangdan setelah perdebatan yang seru degan Hotman Paris akhirnya jaksa tidak menuntut korupsi tapi dituntut dengan perkara pungli .Padahak dia ditahan dengan alasan utama adalah perkara korupsi . Sekarang perkara pungli saya patahkan lagi , seluruh sumbangan mahasiswa itu masuk kas negara dan dasar hukumny ada yaitu SK Menteri Pendidikan, punglinya di mana?" ungkap Hotman Paris
Ia menjelaskan, daksaan jaksa yang lemah itu membuat hakum membebaskan Prof Antara
"Makanya hakim mengatakan tak ada kerugian negara dan lebih para lag, Udaya nyimpan uang di Bank lalu bank kasih hadia , itu kan wajar. Saya sudah puluhan tahun jadi nasabah bank dan dapat hadia lapton hand phone dan lainnya," jelasnya *
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.