CPNS 2024

Bakal Dibuka 3 Kali, Ini Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024

Bakal dibuka 3 Kali, ini Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024

Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpan via Tribun
POS-KUPANG.COM/ Seleksi CPNS 2023 - Bakal Dibuka 3 Kali, ini Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024 

POS-KUPANG.COM - Informasi penting untuk Anda yang masih mengadu nasib menjadi abdi negara di ajang Seleksi CPNS 2024.

Berdasarkan pernyataan resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Abdullah Azwar Anas, Seleksi CPNS 2024 akan dibuka 3 kali.

Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2024  akan dibuka mulai Minggu Ketiga bulan Maret.

Dibuka 3 Kali, berikut Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN RI, Haryono Dwi Putranto mengungkapkan bahwa seleksi CPNS 2024 ini akan dilakukan sebanyak tiga periode.

Baca juga: Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2024? Berikut Infonya

"Untuk mengakomodir formasi (CPNS) tersebut, BKN akan melaksanakan seleksi CASN 2024 yang dilakukan sebanyak tiga periode," kata Haryomo saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, (17/1/2024) lalu.

Menurutnya, periode pertama seleksi CASN ini akan dilakukan pada bulan Maret 2024 dengan pengumuman dan seleksi administratif CPNS serta seleksi kedinasan.

Periode Kedua, bulan Juni 2024,. Pada periode kedua akan dilakukan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan tenaga CPNS dan PPPK.

Periode ketiga, direncanakan akan dilaksanakan bulan Agustus 2024 mendatang untuk pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK.

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

Baca juga: Beda,Seleksi CPNS 2024 Diadakan 3 Kali, Berikut Jadwal Periode 1, 2 dan 3,Cek Syarat dan Cara Daftar

d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

e.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h.B ersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

i. Berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Bagi Lulusan Terbaik atau Cumlaude:

a. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV;

b. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

Baca juga: Berikut Prediksi Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1,Simak Sebelum Pendaftaran Dibuka Maret Mendatang

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Syarat CPNS 2024 Bagi Lulusan Terbaik atau Cumlaude:

a. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV;

b. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.

Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024

Seperti disampaikan Presiden Joko Widodo pada Jumat (5/1/2024) lalu, Seleksi CPNS dan PPPK 2024 ini akan dialokasikan untuk formasi guru, dosen, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ucap Jokowi.

Disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa pemerintah memberi peluang untuk lulusan baru atau fresh graduarte melalui pembukaan 690 ribu formnasi CPNS 2024.

Bukan hanya itu saja, penataan tenaga non-ASN dilakukan dengan merekrut sebanyak 1,6 juta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di mana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi yang belum diangkat sebagai PPPK,” ujar dia.

Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024:

Total Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2024: 2.302.453

Kuota Formasi CPNS untuk Fresh Graduate: 690.822

Kuota Formasi PPPK: 1.605.694

Jumlah formasi CPNS di instansi pusat adalah 429.183, berikut rinciannya:

Formasi CPNS freshgraduate dan umum: 207.247

Formasi CPNS dosen: 15.460

Formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 191.787

Formasi PPPK

PPPK tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 221.936.

Formasi CPNS di tingkat daerah berjumlah 1.867.333 yang terdiri dari:

Kuota Formasi CPNS untuk  Freshgraduate atau umum: 483.575

Formasi PPPK di instansi daerah: 1.383.758

Tenaga guru: 419.146

Tenaga kesehatan: 417.196

Tenaga teknis: 547.416.. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun health
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved