Kabar Artis

Ria Ricis dan Teuku Ryan Hadiri Sidang Cerai Perdana, Sang Suami Berharap Bisa Rujuk

Pihak Teuku Ryan berharap hasil sidang ini mengarah ke rujuk kembali dengan sang istri yang sudah menggugat cerai tersebut

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram/@teukuryantr - Instagram/@riaricis1795
Teuku Ryan dan Ria Ricis 

POS KUPANG.COM -- Pasangan pesohor , Ria Ricis dan Teuku Ryan menghadiri sidang perdana proses percerian mereka

Pihak Teuku Ryan berharap hasil sidang ini mengarah ke rujuk kembali dengan sang istri yang sudah menggugat cerai tersebut

Diketahui, sidang perdana perceraian Ria Ricis dengan suaminya, Teuku Ryan berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Hari ini keduanya menjalani sidang mediasi perceraiannya.

Di hari perceraiannya, Ryan masih kekeuh mempertahanankan pernikahannya dengan Ria Ricis.

Baca juga: Krisdayanti Merpket dalam Perolehan Suara Caleg DPR RI dari Kalangan Artis di Dapil Jatim

"Harapan kami rujuk, Ryan itu punya anak kecil jangan sampe cerai," ucap kuasa hukum Teuku Ryan, Doan Bachtiar di PA Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Ryan masih antusias jika rumah tangganya masih bisa diselamatkan.

Ketika masuk ke gedung PA Jakarta Selatan, Ryan masih menebar senyuman sembari meminta dukungan untuk sidang perdananya.

"Terima kasih, mohon doanya (agar lancar)," ujarnya sembari berjalan.

Baca juga: Teuku Ryan Berharap Bisa Rujuk Dengan Ria Ricis , Sang Suami Dipastikan Datang Sidang Cerai

Sementara Ria Ricis, memasang wajah tegang begitu masuk ke ruang sidang perceraian mereka.

Ria Ricis mendaftarkan gugatan perceraiannya ke PA Jakarta Selatan secara ecourt pada 30 Januari 2024 lalu.

Gugatan Ria Ricis terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Ada tiga poin yang diajukan Ria Ricis dalam gugatan perceraiannya.

Baca juga: Ria Ricis Bongkar Kejutan Anniversary dari Teuku Ryan Ternyata Hanya Skenario:Aku yang Buat

Poin pertama, keinginan untuk mengakhiri perkawinan dengan Teuku Ryan.

Poin kedua berisi tentang hak asuh anak dari pernikahan mereka.

Poin ketiga tentang permintaan sejumlah uang untuk nafkah anak.*

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE,NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved