Lowongan Kerja
Link Pendaftaran Lowongan Kerja Kementerian PPN/ Bappenas,Ingat,Pendaftaran Hanya Sampai 20 Februari
Link Pendaftaran Lowongan Kerja Kementerian PPN/ Bappenas,Ingat,Pendaftaran Hanya Sampai 20 Februari 2024, cek syarat.
POS-KUPANG.COM - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas ) membuka 3 Lowongan Kerja terbaru.
Disebutkan Lowongan Kerja yang dibuka Kementerian PPN/ Bappenas Bappenas untuk posisi Tenaga Ahli (TA) Desain Grafis, Tenaga Ahli (TA) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Media Massa dan Asisten Tenaga Ahli (ATA) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Media Massa.
Pendaftaran dilakukan secara online. Setiap posisi memiliki Link Pendaftarannya sendiri.
Berikut Link Pendaftaran Lowongan Kerja Kementerian PPN/ Bapopenas.
Bagi Anda yang memilih Posisi Tenaga Ahli (TA) Desain Grafis silakan mengirim lamaran melalui Link https://link.bappenas.go.id/RekrutmenTADesain.
Bagi Anda yang melamar pada posisi Tenaga Ahli (TA) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Media Massa dan Asisten Tenaga Ahli (ATA) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Media Massa, lamaran dikirim melalui link https://link.bappenas.go.id/FormulirRekrutmenTAATABEJOS.
Baca juga: 6 Lowongan Kerja Terbaru Dibuka Anak Usaha PT Astra Internasional,United Tractors, Ini Syaratnya
Lowongan Kerja yang dibuka Bappenas terbuka untuk Lulusan S1 dan S2.
Ingat, Pendaftaran lowongan kerja Bappenas kali ini dibuka hingga 20 Februari 2024.
Dilansir dari laman bappenas.go.id/karir, Selasa (13/2/2024), berikut persyaratan dan link pendaftaran Lowongan Kerja Bappenas.
1. Tenaga Ahli (TA) Desain Grafis
Persyaratan:
Pendidikan minimal S1 bidang Desain Komunikasi Visual, Ilmu Komunikasi, atau Teknologi Informasi, dengan akreditasi A;
IPK minimal 3,00;
Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;
Sehat jasmani dan rohani;
Adaptif, inovatif, kreatif;
Baca juga: Lamar Online, PT Indofood Buka Peluang Jadi Manajemen Trainee, Pendaftaran hingga 11 Mei 2024
Berkomitmen, bertanggung jawab, dan mampu bekerja dalam tenggat waktu;
Dapat bekerja dalam tim (secara substansi maupun administrasi) dan mampu berkomunikasi dengan baik; serta
Diutamakan berpengalaman bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO.
2. Tenaga Ahli (TA) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Media Massa
Persyaratan umum:
Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;
Sehat jasmani dan rohani;
Mampu mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memahami/mengikuti perkembangan isu;
Mampu menulis laporan dan menganalisis hasil pengumpulan data dan informasi (melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan);
Dapat bekerjasama secara tim (secara substansi maupun administrasi) dan mampu berkomunikasi dengan baik;
Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO; dan
Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.
Persyaratan khusus:
Pendidikan minimal S2 Bidang Komunikasi/Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;
IPK minimal 3.30;
Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang penyiaran/pers.
3. Asisten Tenaga Ahli (ATA) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Media Massa
Persyaratan umum:
Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;
Sehat jasmani dan rohani;
Mampu mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memahami/mengikuti perkembangan isu;
Mampu menulis laporan dan menganalisis hasil pengumpulan data dan informasi (melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan);
Dapat bekerjasama secara tim (secara substansi maupun administrasi) dan mampu berkomunikasi dengan baik;
Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO; dan
Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.
Persyaratan khusus:
Pendidikan minimal S1 Bidang Komunikasi/Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;
IPK minimal 3.30;
Memiliki pengalaman berkegiatan minimal 1 tahun di bidang penyiaran/pers. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.