Jumat, 24 April 2026

Berita Flores Timur

Berkas Dua Tersangka Keroyok Pemuda di Waibao Flores Timur P-21

Polres Flores Timur segera menyerahkan perkembangan berkas perkara agar kasus itu segera disidangkan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Larantuka.

|
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, Sabtu, 17 Februari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menyatakan berkas dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap Yohanes Bulet Koten sudah lengkap atau P-21.

Kasus yang membuat Yohanes Bulet Koten terluka usai dikeroyok Kepala Desa Waibao di Kecamatan Tanjung Bunga, Hironimus Raga Aran dan sejumlah perangkat desa pria itu terjadi sejak tanggal 17 Agustus 2023.

Beberapa bulan ditangani Penyidik Polres Flores Timur, Hironimus Raga Aran bersama tiga pelaku, Paskalis Liun Koten, Petrus Laga Kelen, dan Gregorius Ratu Kelen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Meski menyeret empat tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejari Flores Timur, namun baru berkas Petrus Laga Kelen dan Gregorius Ratu Kelen yang dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.

Baca juga: Pemda Lembata Dan Kejari Tanda Tangan Nota Kesepahaman di Bidang Hukum

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, Sabtu, 17 Februari 2024, mengatakan empat tersangka dibagi split menjadi dua berkas perkara.

"Petrus Laga Kelen dan Gregorius Ratu Kelen sudah dinyatakan lengkap P-21, sedangkan berkas kades (kepala desa) Hironimus Raga Aran dan Paskalis Liun Koten belum dikembalikan oleh Penyidik (Polres Flotim)," katanya

Dia berharap penyidik Polres Flores Timur segera menyerahkan perkembangan berkas perkara agar kasus itu segera disidangkan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Larantuka.

"Mudah-mudahan minggu depan ini sudah dikirimkan supaya P-21 dan cepat tahap supaya kita sidangkan," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini bergulir sejak 17 Agustus 2023. Korban datang ke SPKT Polres Flores Timur untuk membuat laporan bahwa dia telah dianiaya oleh Kepala Desa Waibao dan sejumlah perangkat desa pria.

Korban dikeroyok karena perilakunya yang dianggap meresahkan. Kepala Desa Waibao, Hironimus Raga Aran, tak membantah saat dikonfirmasi di awal-awal kejadian.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved