NTT Memilih
NTT Memlih, Ketua DPRD Sumba Barat Daya Ingatkan KPPS Harus Taat Hukum
proses hukum tidak hanya kepada KPPS tetapi kepada semua pihak yang diduga terlibat melakukan kecurangan itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku
Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA- Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Holo menegaskan KPPS selaku penyelenggara pemungutan suara Pemilu 2024 ditingkat TPS harus taat hukum.
Hal itu berarti bilamana terjadi pelanggaran pemilu termasuk oleh penyelenggaraan pemilu itu sendiri maka harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baginya siapapun yang diduga terlibat tindak pidana pemilu termasuk dugaan pelanggaran pemilu di TPS 2 Desa Letekomouna, Kecamatan Wewewa Timur, Sumba Barat Daya dimana para penyelenggara dalam hal ini KPPS bersepakat mencoblos surat suara sisa harus diproses sesuai hukum berlaku.
Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Holo menyampaikan ini ketika diminta komentarnya terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu di TPS 2 Desa Letekomouna , Kecamatan Wewewa Timur, Sumba Barat Daya, Jumat 16 Februari 2024.
Menurutnya, proses hukum tidak hanya kepada KPPS tetapi kepada semua pihak yang diduga terlibat melakukan kecurangan itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hal itu untuk memberi efek jerah agar yang bersangkutan tidak melakukan hal serupa pada masa mendatang.
Langkah hukum itu juga sebagai upaya untuk menegakan aturan pemilu di daerah ini.
Dengan demikian, masyarakat tidak seenaknya melakukan pelanggaran pemilu sesuai keinginannya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.