NTT Memilih

KPU Timor Tengah Utara Musnahkan 2419 Kelebihan Surat Suara

surat suara yang rusak, kelebihan dan beberapa kategori lainnya. Sebanyak 2419 kelebihan surat suara yang dimusnahkan. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose pemusnahan kelebihan surat suara di Gudang KPU Timor Tengah Utara, Selasa, 13 Februari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Timor Tengah Utara memusnahkan 2419 kelebihan surat suara.

Pemusnahan ini dilaksanakan setelah semua Logistik Pemilu 2024 didistribusikan ke semua TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Pemusnahan kelebihan surat suara yang berlangsung di Halaman Gudang KPU Kabupaten Timor, Selasa, 13 Februari 2024 malam ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Timor Tengah Utara atau yang mewakili, Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara dan jajaran, dan pihak keamanan.

Sebelum proses pemusnahan kelebihan surat suara ini dilaksanakan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan kelebihan surat suara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Utara disaksikan semua tamu undangan.

Baca juga: NTT Memilih, Beredar Isu Foto Surat Suara Saat Pencoblosan Bawaslu Alor Bersikap

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Uskono mengatakan, pemusnahan kelebihan surat suara ini merupakan salah satu kewajiban sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Kategori kelebihan surat suara ini yakni; surat suara yang rusak, kelebihan dan beberapa kategori lainnya. Sebanyak 2419 kelebihan surat suara yang dimusnahkan. 

Pemusnahan dilaksanakan setelah distribusi logistik dipastikan telah tiba di masing-masing TPS di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara

Rincian kelebihan surat suara yang dimusnahkan yakni; PPWP 46 Lembar, Calon  DPD RI 34 Lembar, Calon DPR RI 160 Lembar, Calon DPRD Provinsi NTT 913 Lembar, Calon DPRD Kabupaten TTU DAPIL 1 784 Lembar, DAPIL 2 160 Lembar, DAPIL 3 170 Lembar, DAPIL 4 66 Lembar, DAPIL 5 86 Lembar. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved