NTT Memilih

KPU Belu Serahkan Surat Pemberitahuan Pemindahan Memilih ke Lapas Atambua

Surat pemberitahuan pindah memilih atau Model A-Surat Pindah Memilih, diserahkan oleh Herlince Asa

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Herlince Asa, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Belu, menyerahkan surat pemberitahuan pindah memilih atau Model A-Surat Pindah Memilih kepada Ketua KPPS Lapas, Henok Mabilehi, di Lapas Atambua. Selasa, 6 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Jelang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Belu menyerahkan sebanyak 70 lembar surat pemberitahuan pemindahan hak memilih kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua, Kabupaten Belu. 

Surat pemberitahuan pindah memilih atau Model A-Surat Pindah Memilih, diserahkan oleh Herlince Asa, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Belu, kepada Ketua KPPS Lapas, Henok Mabilehi, di Lapas Atambua. Selasa, 6 Februari 2024.

Acara penyerahan ini juga dihadiri oleh anggota KPPS Lapas, yaitu Dandi Masang, Rizky Dima, serta Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Jakobus Manek Centy.

Menurut Herlince, sebelumnya sebanyak 91 lembar Model A-Surat Pindah Memilih diserahkan kepada pihak Lapas.

Namun, terdapat pengembalian sebanyak 29 lembar dengan keterangan bahwa 1 orang pemilih telah meninggal dunia.

"Dari 91 lembar tersebut, sembilan orang pemilih telah bebas dan tidak dapat dihubungi, serta 19 orang lainnya dengan keterangan lain-lain," jelasnya.

Baca juga: NTT Memilih, Kapolda NTT Sebut 104 TPS di Wilayah NTT Paling Rawan 

Henok, selaku Ketua KPPS Lapas Atambua, menyampaikan bahwa penerimaan Model A-Surat Pindah Memilih ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Lapas Atambua dengan KPU Kabupaten Belu untuk memastikan bahwa hak memilih Warga Binaan dapat terpenuhi dalam Pemilu 2024.

Dia juga menjelaskan bahwa Lapas akan terus berkoordinasi dan mengupdate data hunian di Lapas hingga hari pelaksanaan pemungutan suara, sehingga semua Warga Binaan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. (cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved