Kasus Korupsi
Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri, Begini Kata Direktur Reskrimsus Polda metro Jaya
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terpaksa mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya ke Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terpaksa mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.
Berkas perkara tersebut dikembalikan, karena setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa, ternyata masih ada hal yang harus dilengkapi lagi oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Atas fakta tersebut, Direktur Reskrimsus (Reserse Kriminal Khusus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pun angkat bicara.
Dia menyebutkan bahwa penyidik akan segera melengkapi berkas BAP (berita acara pemeriksaan) perkara Firli Bahuri yang dikembalikan oleh jaksa penuntut Kejati DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Mantan Ketua KPK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, ketika masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI.
"Jadi, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara itu petunjuk sesuai hasil koordinasi dengan JPU yang menangani perkara a quo ini," kata Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkatnya sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Kompas.Com, Rabu 7 Februari 2024.
Untuk kepentingan itu, lanjut dia, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi. Namun, ia tak menyebutkan berapa banyak saksi yang akan diperiksa lagi terkait kasus tersebut.
"Ya, sesegera mungkin (berkas dilimpahkan kembali ke Kejati DKI)," kata Ade. Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri pada Jumat 2 Februari 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyebut, alasan pengembalian itu lantaran berkas penyidikan perkara belum lengkap.
"Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," ungkap Syahron saat dikonfirmasi.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," tambah dia.
Ini merupakan kali kedua, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri. Berkas perkara pertama kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023, untuk dilengkapi secara formil dan materiil.
Baca juga: Pasca Dicekal ke Luar Negeri, Firli Bahuri Pilih Balik Kampung di Sumatera Selatan
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Saat Hendak Dibacakan Hakim Ketua, Lho?
Setelahnya, penyidik menyerahkan kembali berkas perkara, Rabu 24 Januari 2024. Pasca dipelajari, berkas BAP tersebut dikembalikan untuk dilengkapi lagi. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian RI
Polda Metro Jaya
Direktur Reskrimsus
Ade Safri Simanjuntak
Kejati DKI Jakarta
| Mahfud MD Tuding Prabowo Dukung KKN Bila Mengampuni Koruptor |
|
|---|
| Taipan Vietnam Kesulitan Mengumpulkan Uang Miliaran Dolar untuk Menghindari Hukuman Mati |
|
|---|
| 5 Kepala Daerah Ini Ditangkap KPK Gegara Kasus Korupsi, Simak Ini |
|
|---|
| Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Rugikan Negara Rp 319 M, KPK Tetapkan Tiga Tersangka |
|
|---|
| Jaksa Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Terkait Izin Impor Gula |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.