Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Periksa Andi Dwina Isfanni, Caleg DPRD NTT Diduga Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memeriksa Andi Dwina Isfani terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
Andi Dwina Isfanni. Terbaru, Caleg DPRD Provinsi NTT dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diperiksa KPK pada Selasa (30/1/2024) terkait kasus Syahrul Yasin Limpo. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Dwina Isfani terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Saat ini Andi Dwina Isfani terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bertarung di daerah pemilihan Kota Kupang.

Wanita yang karib disapa Dwina Fannia itu diperiksa sebagai saksi, Selasa (30/1/2024).

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Andi Dwina Isfani (wiraswasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Sejauh ini belum diketahui keterkaitan wanita yang juga selebgram NTT itu dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Andi Dwina Isfani.

Profil Andi Dwina

Andi Dwina Isfanni, SH termasuk baru bergabung dengan partai politik.

Perempuan kelahiran Kupang 26 Mei 1988 ini bicara soal ketertarikannya masuk politik dengan bergabung dengan PKB.

Dia menganut prinsip melawan jika benar dan diam jika salah.

Prinsip ini pun yang diterapkan Andi Dwina Isfanni atau yang akrab disapa Dwina dalam pekerjaan maupun di dunia politik.

Dwina menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) di SD Inpres Oetete 2 Kupang pada 1993 hingga 1999.

Kemudian melanjutkan Pendidikan di SMP Negeri 1 Kota Kupang dari tahun 1999 hingga 2002.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Diperiksa 13 Jam Soal Firli Bahuri, Begini Kata Mantan Mentan itu

Andi Dwina merupakan alumni SMA Negeri 1 Kota Kupang Tahun 2005.

Lulusan Sarjana Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang mengawali karir dengan menjadi Top Model Kupang pada 2003 hingga 2007.

Setelah empat tahun bergelut dalam dunia permodelan, dirinya memutuskan untuk pensiun dan terpilih sebagai duta salah satu partai politik untuk wilayah NTT.

Andi Dwina juga pernah bekerja sebagai Marketing Back Office Siloam Hospital, Manager Marketing Lippo Mall Kupang.

Melihat perkembangan trend teknologi yang kian meningkat, pada tahun 2018, Andi Dwina mencoba peruntungan lain dan memustuskan untuk aktif di media sosial melalui salah satu platform media sosial yakni TikTok.

Satu video TikTok miliknya viral dan memperoleh banyak followers baik dari NTT maupun luar NTT.

Kini dirinya menjadi selebgram karena menurutnya selain penghasilannya yang cukup baik, ia bisa memberikan inspirasi bagi anak muda khususnya lifestyle atau gaya hidup.

"Anak muda saat ini tentunya harus bisa tampil dengan memberikan gaya hidup yang positif agar bisa menjadi inspirasi bagi orang lain," kata Andi Dwina.

Wanita yang saat ini duduk sebagai Wakil Sekretaris DPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (HIMPI NTT), memiliki hobi traveling.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Anggota DPR Vita Ervina Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Syahrul yang juga Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved