Berita Rote Ndao
Kapolres Rote Ndao Pimpin Upacara PTDH In Absentia Satu Anggota
Satu personel Polres Rote Ndao dicopot dari institusi Kepolisian karena melakukan pelanggaran. Personel itu bernama Aipda Asa.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P. memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia kepada satu anggota Polres di Lapangan Apel Mapolres Rote Ndao, Senin, 22 Januari 2024.
Satu personel Polres Rote Ndao dicopot dari institusi Kepolisian karena melakukan pelanggaran. Personel itu bernama Aipda Asa.
Upacara itu digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : KEP/582/XII/2023, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 8 Desember 2023.
Adapun upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
Aipda Asa telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003, dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, dan pasal 10 Ayat (1) huruf a, angka 3.
Baca juga: SDM Polres Rote Ndao Bentuk Karakter Casis Bintara Lewat Bimbingan Rohani
Meski tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan.
Hal ini sebagai tanda bahwa anggota itu sudah tidak menjadi anggota Polri. Saat upacara, Kapolres melakukan penyilangan foto yang dibawa oleh perwakilan anggota provos.
Dalam amanatnya, Kapolres Mardiono mengatakan, upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran peraturan secara Kode Etik Profesi Polri.
Lebih lanjut kata dia, upacara PTDH adalah salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.
"Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian, hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota," ungkap Kapolres Mardiono.
Dia menerangkan, upacara ini bisa menjadi renungan bersama bagi seluruh anggota Polri, sehingga dalam melaksanakan tugas dan tetap berpegang pada aturan dan SOP yang ada.
Orang nomor satu di Polres Rote Ndao ini mengemukakan, peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak perlu terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami tugas sebagai aparat penegak hukum.
Dia pun berharap, seluruh personel termasuk para Kapolsek dan Kepala Satuan Fungsi yang lain, kiranya saling mengingatkan dan saling mengawasi, sehingga hal fatal seperti ini tidak terjadi.
"Tidak ada seorang pemimpin yang mau dan rela akan kehilangan salah satu anggotanya apalagi melalui proses PTDH, tapi hendaknya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, saya harap ini sebagai pertama dan terakhir kalinya selama masa kepemimpinan saya," tutur Kapolres Mardiono. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.