Lowongan Kerja

Cuma Butuh Lulusan SMA/SMK, Perum Damri Sedang Buka Lowongan Kerja untuk Mekanik dan Pengemudi

Cuma butuh Lulusan SMA/ SMK, Perum Damri sedang membuka Lowongan Kerja untuk mekanik dan pengemudi

Editor: Adiana Ahmad
Foto Perum DAMRI
POS-KUPANG.COM/ Perum DAMRI cabang Kupang NTT melayani angkutan lintas batas negara (ALBN) Kupang - Dili - Cuma Butuh Lulusan SMA/ SMK, Perum Damri sedang Membuka Lowongan Kerja untuk pengemudi dan mekanik. 

POS-KUPANG.COM - Satu lagi Lowongan Kerja di januari 2024. Perusahaan Umum DAMRI atau Perum Damri sedang membuka Lowongan Kerja untuk posisi pengemudi dan kemanik.

Syaratnya gampang, cuma butuh Lulusan SMA/ SMK.

Yuk, Daftar Sekarang, cek syarat dan cara daftar.

Dikutip dari laman resminya, Minggu (21/1/2024), pendaftaran lowongan kerja Perum DAMRI dibuka hingga 31 Januari 2024.

Baca juga: Daftar Lowongan Kerja Bulan Januari 2024,BPJS Kesehatan,Lion Air Group,Wings,Lulusan SMA Bisa Daftar

Lowongan Kerja Perum Damri berlaku syarat usia maksimal.

Khusus untuk posisi pengemudi,  usia maksimal. 35 tahun.

Sedangkan untuk posisi mekanik, batas usia maksimal yang boleh melamar yaitu 25 tahun. 

Lowongan kerja ini diperuntukkan bagi calon pelamar yang memiliki pengalaman di bidangnya. 

Cara Daftar

Bagi Anda yang berminat dengan lowongan kerja di atas dan memenuhi kualifikasi, dapat mengirimkan berkas lamaran ke email rekrutmen@damri.co.id dengan subjek email:

Baca juga: 3 Tawaran Lowongan Kerja Menarik dari Ajinomoto, Ingat, Pendaftaran Tutup Besok, Cek Syarat

Nama_Pengemudi_Kota yang dilamar (Contoh: Agus_Pengemudi_Palembang).

Nama_Mekanik_Kota yang dilamar (Contoh: Agus_Mekanik_Palembang).

Informasi lebih lanjut mengenai lowongan kerja Perum DAMRI bisa dilihat di laman compro.damri.co.id

Sebagai informasi, Perusahaan Umum (Perum) DAMRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa angkutan penumpang dan barang dengan menggunakan bus dan truk.

Perum DAMRI melayani jasa angkutan kota, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota antarprovinsi, angkutan khusus bandar udara (bandara), angkutan pariwisata, angkutan logisitik, angkutan keperintisan, dan angkutan lintas batas negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved