Kasus Korupsi

Firli Bahuri Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa di Bareskrim Polri: Semua Sudah Saya Beri ke Penyidik

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak banyak bicara usai diperiksa 3 jam di Bareskrim Polri. Ia hanya memberikan keterangan singkat kepada awak media.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
DIPERIKSA – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri telah memenuhi panggilan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Jumat 19 Januari 2024. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya di Kementerian Pertanian RI. 

"Kita ikuti aja," ucapnya, secara singkat.

Di sisi lain, ia mengaku dalam kondisi sehat jelang diperiksa hari ini.

"Sehat," tutut dia, kembali secara singkat.

Diberitakan sebelumnya, Firli akan jalani pemeriksaan di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Januari 2024.

Firli akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, pemeriksaan hari ini tetap sesuai jadwal, yakni pukul 09.00 WIB.

"Masih on schedule," ujar Ade Safri, saat dikonfirmasi, Jumat.

Eks Kapolres Kota Solo itu menegaskan, Firli diperiksa sendiri.

"Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja," kata dia.

Artinya, tak ada konfrontasi antara Firli dengan saksi lain dalam kasus yang menjeratnya.

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar tak menjawab secara gamblang apakah kliennya akan hadir atau tidak hari ini.

"Nanti lihat aja di sana ya," tutur Ian, saat dikonfirmasi.

Diketahui, pemeriksaan Firli dimaksudkan untuk memenuhi materi petunjuk P19 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Pasalnya, berkas perkara dinyatakan belum lengkap.

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB," ungkap Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 16 Januari 2024. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved