Berita Kota Kupang

Aliansi Peduli Kemanusiaan Tuntut Kajari Kota Kupang P21 Berkas Teni Konay

Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih intensif dengan pihak Polresta Kupang Kota untuk melengkapi berkas tersebut.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota bersama Kasipidum Kejari Kota Kupang saat memberikan keterangan kepada awak media disaksikan massa aksi di depan kantor Kejari Kota Kupang, Rabu 17 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aliansi Peduli Kemanusiaan meminta atau menuntut Kejaksaan Negeri Kota Kupang agar berkas tersangka Marten Soleman Konay alias Teni Konay di P21.

Diketahui, Teni Konay adalah salah satu tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle beberapa waktu lalu.

Permintaan Aliansi Peduli kemanusiaan diwakilkan oleh Ketua Bemnus NTT, Hemaks Rihi Here Wila pada unjuk rasa yang berlangsung di kantor Kejari Kota Kupang, Rabu 17 Januari 2024.

Dalam aksi itu, keluarga korban, mahasiswa, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan menyampaikan beberapa point tuntutan, salah satunya segera P21 berkas perkara tersangka Teni Konay dalam kasus dugaan pembunuhan Roy Herman Bolle.

Baca juga: Mantan Kepala BPN Kota Kupang Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Kasus Korupsi Aset Pemkab Kupang

Sementara itu, Kajari Kota Kupang yang diwakili Kasi Pidum, Putu Go Sugiarta menyampaikan masih melengkapi formil maupun materiil.

"Berkas ini kami masih kengkapi formil, materil sebelum batas waktu masa tahanannya berakhir yakni pada 23 Januari 2024 mendatang," kata dia.

Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih intensif dengan pihak Polresta Kupang Kota untuk melengkapi berkas tersebut.

Merespon penuntutan penuntutan massa aksi, menurut dia Kejari Kota Kupang akan berusaha untuk P21 berkas Teni Konay CS sebelum berakhirnya masa tahanan pada 23 Januari 2024.

Kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi mengatakan pada prinsipnya telah berkoordinasi dengan Kejari Kota Kupang sekaligus berkomitmen untuk tuntaskan semua berkas tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan Roy Herman Bolle untuk dibawah ke pengadilan untuk disidangkan.

"Untuk kasus ini, prinsipnya kami dengan pihak Kejari sudah berkomitmen untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan," ungkapnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved