Selasa, 21 April 2026

Pria Malaka Dibacok

Pelaku yang Bacok Korban Ditahan Polres Malaka 

Harun merupakan korban pembacokan atau pemotongan karena dicurigai mendalami ilmu hitam atau ilmu keras di Semau. 

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jakob Ledo, SH.,SIK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Anggelinus Meak alias Linus, seorang pelaku pembacokan atau pemotongan terhadap korban atas nama Harun telah resmi ditahan pihak kepolisian Polres Kabupaten Malaka, NTT. 

Pelaku sudah ditahan sejak tanggal 3 Januari 2024. Saat ini pelaku sedang ditahan di sel Polres Kabupaten Malaka. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jakob Ledo, SH.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, AKP Salfredus Sutu kepada POS - KUPANG.COM, Rabu 17 Januari 2024.  

Menurut dia, pasal yang dikenakan pada pelaku yakni Pasal 340 KUHP Jo. 53 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo. Ppasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

Baca juga: Uskup Domi Menaruh Harapan Besar Untuk Kabupaten Malaka 

"Kurungan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya singkat. 

Sebelumnya, Harun merupakan korban pembacokan atau pemotongan karena dicurigai mendalami ilmu hitam atau ilmu keras di Semau. 

Dasar inilah, pelaku mengambil keputusan untuk mencoba membunuh dengan cara membacok atau memotong korban dengan parang gagang bambu berukuran 40 sentimeter miliknya tersebut.(nbs)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved