Berita Kota Kupang
KPU Kota Kupang Rinci 39 Titik Pemasangan APK
harus memastikan APK terpasang dengan cukup kuat, yang tidak memasang di pohon atau tanaman pelindung.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Kupang memerinci 39 titik pemasangan alat peraga kampanye atau APK.
Ketua KPU Kota Kupang, Decky Ballo mengatakan, KPU sudah mengeluarkan PKPU nomor 191 tahun 2023 tentang lokasi dan zona kampanye untuk pemilu 2024.
Menurut dia, puluhan titik yang disiapkan seperti dalam PKPU 191 tahun 2023 itu harus direspon dan dijalankan peserta pemilu.
"Terhadap 39 titik ini sudah kami sosialisasikan dengan peserta pemilu dan sudah diketahui," kata dia, Rabu 3 Januari 2024.
Baca juga: Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga dan Istri Disambut Hangat di Kota Kupang
Dalam salinan PKPU 191 yang diterima menyebutkan sejumlah titik itu mulai dari jalan H.R Koroh hingga jalan A. Baitanu. Ketentuannya, tiap titik perlu melihat mengatur jarak 8-10 meter dari as tengah jalan.
Sementara untuk titik kampanye terbuka diantaranya lapangan Sitarda Kelurahan Lasiana, Alun-alun Kota Kupang, lapangan Mohina Kelurahan Sikumana dan lapangan Sambura Kelurahan Penkase Oeleta.
Ketentuan pemasangan juga tidak berada pada tiang lampu, komunikasi, pohon dan pagar. APK tidak boleh mengganggu keamanan dan estetika.
"Tiap peserta pemilu dapat memasang maksimal 5 tiap ruas jalan," kata Decky Ballo.
Pemilik APK, kata dia, harus memastikan APK terpasang dengan cukup kuat, yang tidak memasang di pohon atau tanaman pelindung.
KPU juga mengingatkan bila kampanye rapat umum berlangsung agar penanggung jawab bisa menjamin keamanan fasilitas umum yang ada. Di samping memastikan aspek kebersihan lingkungan pasca kegiatan berlangsung. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Kota-Kupang-Decky-Ballo.jpg)