Kamis, 9 April 2026

Berita Viral

Viral Remaja SMA Nekat Bakar Ijazah Mantan Pacar Gegara Helm

Video viral memperlihatkan Rebeca sedang membakar lembaran ijazah S1 Universitas Pembangunan Jaya milik Bryan Nicholas Octaviano.

Editor: Ryan Nong
Tangkapan layar Tiktok @bagus.izvara
Viral remaja SMA bakar ijzah pacar 

POS-KUPANG.COM - Viral di media sosial, seorang remaja SMA nekat membakar ijazah S1 milik mantan pacarnya. Dalam unggahan video yang beredar, siswi SMA di Tangerang Selatan, Banten bernama Rebeca (17) itu merekam sendiri aksi dirinya tengah membakar ijazah asli mantan pacar, Bryan (22).

Video viral yang diunggah akun Tiktok @bagus-izvaara itu memperlihatkan Rebeca sedang membakar lembaran ijazah S1 Universitas Pembangunan Jaya milik Bryan Nicholas Octaviano.

Ternyata pembakaran ijazah dipicu masalah sepele. Pelaku kesal lantaran helmnya tak kunjung dikembalikan oleh korban.

Baca juga: Viral Pemuda Ditangkap Warga Saat Hendak Serang Imam Mushola

Baca juga: Viral Baliho Caleg di Tarus Terempas Angin Hingga Menimpa Pengendara, Warganet:  Angin Tak Punya KTP

Peristiwa tersebut bermula saat keduanya terlibat cekcok. Bahkan pelaku yang masih duduk di bangku SMA ini sempat mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan korban. Akibatnya, korban secara spontan membawa helm pelaku dan berencana akan mengembalikkannya esok hari.

Namun, tak disangka, pelaku malah memposting di media sosialnya dan mengatakan bahwa sang mantan pacarnya telah mencuri helm miliknya.

 

Tak lama kemudian, pelaku juga mengancam korban jika helm tersebut tidak dikembalikan maka dirinya akan melakukan sesuatu terhadap ijazah korban. Hingga akhirnya korban menerima video yang berisi aksi pembakaran ijazah asli milik korban.

Tak terima hasil jerih payah kuliah selama 4 tahun dihancurkan, Bryan pun berencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Muncul pertanyaan apakah aksi tersebut bisa dijerat oleh hukum?

Melansir dari laman hukum online, seseorang yang menghilangkan atau merusak ijazah dengan sengaja bisa terjerat ketentuan dalam KUHP lama, yaitu Pasal 406 KUHP dan pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP baru.

Berikut adalah salah satu bunyi pasal 406 ayat 1, “Barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp,4,5 juta".

Aksi nekat Rebecca tersebut sontak mendapat hujatan netizen. (Laporan Mergie Mba’u,siswi magang SMKN 1 Kupang)

 

Link: https://vt.tiktok.com/ZSNpqK3sy/

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved